Butuh Dana Usaha Rp 10-50 Juta? Cek Tabel Angsuran dan Syarat Pinjam KUR BRI 2024, Begini Cara Pegajuannya

Butuh Dana Usaha Rp 10-50 Juta? Cek Tabel Angsuran dan Syarat Pinjam KUR BRI 2024, Begini Cara Pegajuannya

Ilustrasi. Cek Tabel Angsuran dan Syarat Pinjam KUR BRI 2024, Begini Cara Pegajuannya--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Butuh dana usaha Rp10-50 juta? Cek tabel angsuran dan syarat pinjam KUR BRI 2024, begini cara pengajuannya.

Bank BRI (Bank Rakyat Indonesia) telah menetapkan alokasi anggaran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di tahun 2024.

BACA JUGA:Pinjol BCA Bisa Langsung cair, Begini Cara Mudah Ajukan Pinjam Rp5 Juta Tanpa Jaminan

Pinjaman usaha ini diberikan dengan tujuan membantu memodalkan para pelaku usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM) agar usahanya dapat maju dan berkembang.

BRI telah menyiapkan sejumlah anggaran sebesar Rp47,78 triliun yang dialokasikan untuk KUR.

BACA JUGA:Ini Cara mudah Mengaktifkan GoPay Paylater, Pakai KTP Limit Pinjam Rp30 Juta Langsung Cair

Bank BRI menyediakan tiga jenis KUR yang berbeda, diantaranya ada KUR Mikro dengan plafon pinjam Rp10-50 juta, suku bunga sebesar 6 persen dan tenor maksimal 3 tahun

Kedua, ada KUR TKI denagn plafon pinjaman Rp25 juta, suku bunnga 6 persenm dan tenor maksimal 3 tahun.

Ketiga, KUR Kecil dengan plafon pinjaman hingga Rp50-500 juta, suku bunga 5 persen dan tenor maksimal 5 tahun.

BACA JUGA:Paylater Kredivo Bisa Kredit Pinjaman Hingga Limit Rp50 Juta, Pastikan Syarat Ini Terpenuhi dan Coba Aktifkan

Program KUR BRI 2024 diharapkan dapat mendorong kapasitas daya saing UMKM dalam membantu pertumbuhan ekonomi negara.

Sebelum mengajukan pinjaman, ada baiknya mengetahui tentang angsuran KUR BRI 2024 untuk pinjamanm Rp 10-50 juta berikut ini. Tujuannya adalah agar pelaku usaha dapat membayar kredit sesuai dengan kapasitas finansial yang dimilikinya.

BACA JUGA:BCA Paylater Tawarkan Limit Kredit Sampai Rp20.000.000, Begini Cara Pengajuannya, Tenor Pinjam Hingga 12 Bulan

Inilah tabel angsuran KUR BRI 2024 dengan pinjaman Rp10-50 juta, yakni:

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: