KPU

Pledoi Jhoni Wijaya, Bertolak Belakang dengan Fakta Persidangan

Pledoi Jhoni Wijaya, Bertolak Belakang dengan Fakta Persidangan

BETVNEWS - Sidang Lanjutan terdakwa Jhoni Wijaya, pemberi Fee terhadap Gubernur Bengkulu Ridwan Mukti, digelar Pengadilan Negeri Bengkulu senin pagi (30/10). Dalam persidangan ini, terdakwa diberi kesempatan untuk menyampaikan pledoinya atau pembelaan terhadap majelis hakim. Pembacaan pledoi dilakukan sebanyak 2 kali, pertama dari terdakwa Langsung, dan dari Penasehat Hukum. Dalam pembacaan pledoi ini, banyak hal yang dibacakan kuasa hukum, yang bertolak belakang dengan fakta persidangan. Salah satunya adalah tentang pemberian uang Rp. 1 Miliar adalah hadiah, bukan pemberian fee atas tuduhan selama ini. "Itukan semua tidak terbukti. Makanya kami minta klien kami di bebaskan. Gubernur tidak pernah meminta fee, dan klien kamipun tidak pernah berhubungan dengan RM maupun Lili, ia hanya menyerahkan uang dengan Riko. Dan riko bukanlah penyelenggaran negara" Kata Marthen Pongrekun, Tim Kuasa Hukum Jhoni Wijaya. Pernyataan PH Jhoni Wijaya ini tentu bertolak belakang dengan fakta persidangan, saat Riko Can dan Haris Taufan memberikan kesaksian di persidangan. Saat itu, proses pemberian fee proyek sudah terencana. Besaran pemberian fee proyek senilai 10% itu dimulai saat Riko can, Jhoni Wijaya dan Haris Taufan berkumpul bersama di Kantor PT RPS. Saat itu, RDS menyatakan bahwa sebagai pemenang proyek, Joni harus memberikan Fee kepada Gubernur Bengkulu. "Saat itu kami ber 3 (RDS, JW, Haris ) berkomunikasi di kantor RPS. Saat itu pak JW bilang, bisa nggak fee nya kurang dari 10 %. Tapi kata pak RDS, hal itu (fee 10%) sudah sesuai dengan aturannya" kata Haris Taufan. Staff keuangan PT RPS yang dihadirkan oleh Tim JPU KPK saat persidangan 19 September Lalu. Kendati telah membantah memberikan fee, melainkan hadiah untuk gubernur karena telah berhasil memenangkan proyek di Bengkulu, namun Jhoni Wijaya tetap menyesali perbuatannya. Dirinya berharap hukuman yang diterimanya tidak terlalu besar, karena harus menanggung hidup orang tuanya, yang sudah tidak muda lagi. "Saya menyesali perbuatan yang telah saya lakukan yang mulia. Saya berharap mendapatkan hukuman yang adil" Ujar Jhoni di hadapan majelis hakim. (Zuhri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: