KPU Respon Perolehan Suara Sementara Parpol, Imbau Masyarakat Menunggu Hasil Resmi

KPU Respon Perolehan Suara Sementara Parpol, Imbau Masyarakat Menunggu Hasil Resmi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menanggapi secara berlebihan hasil hitung cepat (quick count) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini merespon perolehan suara sementara dari partai politik (Parpol) secar--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mengimbau kepada masyarakat untuk tidak menanggapi secara berlebihan hasil hitung cepat (quick count) Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Hal ini merespon perolehan suara sementara dari partai politik (Parpol) secara internal.

BACA JUGA:Tim Pemenangan Ungkap Suryatati Masih Berpeluang ke Senayan

"Kami mengimbau kepada masyarakat untuk menunggu hasil resmi dari KPU. Dari hasil penghitungan secara berjenjang," kata Komisioner KPU Provinsi Bengkulu, Sarjana Efendi, SE, MM pada Senin 19 Februari 2024.

BACA JUGA:Pengamat Soal Wajah Baru Mendominasi Parlemen: Kerja! Jangan Hanya Nikmati Fasilitas Negara

Sarjan mengatakan, bahwa hasil perhitungan surat suara DPRD kabupaten/kota masih harus melalui tahap pleno di tingkat kecamatan, kabupaten/kota, serta DPD RI dan DPR-RI menunggu pleno hingga di tingkat provinsi sampai 20 Maret mendatang.

"Penghitungan secara berjenjang masih berproses dari tingkat kecamatan, kabupaten kota hingga Provinsi dan pusat," tuturnya.

BACA JUGA:Soal PSU di TPS 5 Kelurahan Napal, Trizaki Akui Dapat 5 Kertas Suara

Kemudian dikatakan Sarjan, roses perhitungan yang dilakukan oleh saksi juga tidak sepenuhnya menggambarkan hasil secara keseluruhan, sehingga perlu validasi atau rekapitulasi bersama di hasil pleno. Di sisi lain, meskipun ada 6 lembaga survei yang melakukan hitung cepat, KPU menyarankan untuk lebih baik menunggu hasil resmi dari KPU. 

BACA JUGA:Prediksi 35 Nama Caleg Terpilih DPRD Kota Bengkulu 2024-2029, Berikut Daftarnya

"Hasil hitung cepat bisa menjadi gambaran awal terkait hasil Pilpres, DPR, DPD, dan DPRD, namun tidak bersifat final. Terlebih penghitungan dari Saksi yang kerap memberikan data asal pimpinan senang," kata dia.

BACA JUGA:Berikut Prediksi 25 Caleg DPRD Kaur 2024-2029, Banyak Wajah Baru

Selain itu, KPU Provinsi Bengkulu juga mengimbau masyarakat untuk menggunakan mekanisme hukum jika ada pelanggaran selama Pemilu. KPU menegaskan pentingnya menghindari obsesi terhadap perolehan yang belum final dan mengatur agar proses Pemilu berjalan dengan baik dan transparan. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: