Kejari Rejang Lebong Musnahkan BB dari 61 Perkara, Didominasi Perkara Narkotika
Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong kembali melakukan pemusnahan barang bukti (BB) yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijde, di halaman parkir Kejari Rejang Lebong (RL), Rabu pagi 6 Maret 2024.--(Sumber Foto: Daman/BETV)
Di sisi lain, Plh Kepala Kejari RL, Alexander Zaldi menyebutkan untuk pemusnahan barang bukti ini telah menjadi salah satu tugas pokok Kejaksaan dalam hal eksekusi.
"Pemusnahan ini penting guna meminimalisir penyalahgunaan barang bukti khususnya narkotika dan kejahatan lainnya. Makanya untuk barang bukti yang telah inkracht wajib kita musnahkan semua," singkatnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: