Bicara soal Fraud, Jaksa Agung Sebut Program Bersih-bersih BUMN Jadi Langkah Preventif dan Represif
Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri acara Penandatanganan Naskah Nota Kesepahaman antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMN dan BPKP, pada Senin 04 Maret 2024, di Auditorium Gandhi, Gedung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pu--(Sumber Foto: Tim/BETV)
BETVNEWS - Jaksa Agung ST Burhanuddin menghadiri acara Penandatanganan Naskah Nota Kesepahaman antara Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), BUMN dan BPKP, pada Senin 04 Maret 2024, di Auditorium Gandhi, Gedung Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Pusat Lantai 2, Jakarta.
Dalam acara tersebut, Jaksa Agung memberikan pemaparan dengan tema "Fraud Risk: Tantangan dan Mitigasi yang harus dihadapi BUMN dalam Kerangka Manajemen Risiko Pembangunan Nasional."
BACA JUGA:Program Jaksa Masuk Sekolah, Kejaksaan Tinggi Bengkulu Sambangi SMK 16 Farmasi Bengkulu
Sebagai informasi, fraud adalah perbuatan manipulasi yang dilakukan oleh individu maupun organisasi yang menyimpang dan dapat merugikan individu, organisasi hingga pihak ketiga.
Di sisi lain, fraud juga bisa diartikan sebagai bentuk kecurangan dalam menyajikan laporan keuangan yang dilakukan secara sengaja untuk kepentingan pribadi.
BACA JUGA:Kejati Bengkulu Dukung Pembangunan Zona Integritas WBK Kantor Bahasa Provinsi Bengkulu
Menyinggung soal fraud, Jaksa Agung mengatakan bahwa acara tersebut diadakan untuk menyamakan persepsi antar instansi dan aparat pengawasan dalam upaya menerapkan mitigasi risiko Fraud.
Tentunya, hal ini bermanfaat untuk memperkuat korporasi dan mendukung pencapaian pembangunan nasional.
Ia juga menyebut, bahwa Kejaksaan RI sebagai aparat penegak hukum memiliki peran dan tanggung jawab melakukan pencegahan maupun penindakan fraud di sektor BUMN.
BACA JUGA:Lakukan Inspeksi Umum, Inspektur V Jaksa Agung Muda Kunjungi Kejaksaan Tinggi Bengkulu
Sebagai bentuk dukungan, kata Jaksa Agung, Kejaksaan telah menjalankan "Program Bersih-bersih BUMN" untuk mencegah adanya fraud di sektor BUMN.
"Program Bersih-bersih BUMN merupakan bentuk dukungan bersama Kementerian BUMN melalui langkah preventif hingga represif untuk membenahi BUMN dari segi hukum dan bisnis," jelas Jaksa Agung.
BACA JUGA:Berbagi Wawasan Hukum, Kejati Bengkulu Sambut Kunjungan Mahasiswa Universitas Bengkulu
Jaksa Agung menilai bahwa BUMN adalah perpanjangan tangan pemerintah dalam perekonomian kerakyatan, sehingga harus mampu memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: