Dapatkan Pinjaman hingga Limit Rp15 Juta Melalui Akulaku PayLater, Syarat Mudah dan Anti Ribet, Cek Segera

Dapatkan Pinjaman hingga Limit Rp15 Juta Melalui Akulaku PayLater, Syarat Mudah dan Anti Ribet, Cek Segera

Dapatkan pinjaman hingga limit Rp15 juta melalui akulaku paylater, syarat mudah dan anti ribet, cek segera--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Saat ini kamu bisa mendapatkan pinjaman hingga limit Rp15 juta melalui akulaku paylater dengan syarat pinjaman yang mudah dan anti ribet. 

BACA JUGA:Nikmati Pinjaman Online dengan Limit Mencapai Rp15 Juta di Akulaku PayLater, Simak Cara Aktivasinya Segera

Akulaku PayLater menjadi sebuah layanan yang memberikan penggunanya kesempatan untuk melakukan transaksi belanja dengan cara cicilan tanpa memerlukan kartu kredit. 

Tidak hanya itu, transaksi menggunakan akulaku ini tidak hanya dapat dilakukan di e-commerce Akulaku saja melainkan juga di beberapa e-commerce lainnya seperti Shopee, Bukalapak, Blibli dan masih banyak lagi. 

BACA JUGA:Lengkapi Data Diri! Dapatkan Limit Pinjaman Rp10.000.000, Dengan Cara Aktivasi Paylater di Livin by Mandiri

Akulaku PayLater ini juga memberikan pinjaman online dengan tenor cicilan yang dimulai dari 1 bulan, 2 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, hingga 12 bulan sehingga kamu dapat menyesuaikan cicilan tenor dengan kemampuan. 

Persyaratan yang diberikan oleh Akulaku ini juga mudah tanpa memerlukan adanya jaminan sehingga dapat digunakan oleh kamu yang miliki keperluan darurat yang mendesak. 

BACA JUGA:Aktifkan Fitur DANA Cicil Mirip PayLater, Bisa Belanja Sekarang Bayar Belakangan, Cek Syaratnya

Jika kamu tertarik melakukan pinjaman online ke layanan Akulaku PayLater ini, berikut syarat yang harus kamu penuhi. 

Syarat Ajukan Akulaku PayLater

Beberapa syarat yang diperlukan sebelum mengajukan akulaku paylater adalah sebagai berikut:

1. Memiliki e-KTP

2. Berumur minimal 23 tahun

BACA JUGA:Pemula Perlu Tahu, Inilah Cara Transaksi Menggunakan BRI Ceria PayLater, Mudah dan Praktis

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: