KPU

Limit Pinjam Sampai Rp10 Juta, Cek Cara dan Syarat Daftar DANA PayLater, Saldo Cair Dalam Hitungan Menit

Limit Pinjam Sampai Rp10 Juta, Cek Cara dan Syarat Daftar DANA PayLater, Saldo Cair Dalam Hitungan Menit

Cara dan Syarat Daftar DANA PayLater 2024--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Kesempatan bagus bagi kamu yang mempunyai aplikasi DANA. DANA saat ini memiliki fitur terbaru yakni Paylater.

Maka dari itu, buat pengguna DANA segeralah daftar Paylater, cek cara dan syaratnya untuk dapatkan saldo pinjam hingga Rp10 juta.

Saldo DANA Paylater bisa langsung cair dalam hitungan menit.

BACA JUGA:Cukup Gunakan KTP, Dapatkan Pinjaman hingga Limit Rp10 Juta dengan DANA PayLater, Cek Syarat Lainnya Disini

Untuk kamu yang kagi kesulitan uang, tidak perlu lagi meminjam uang kepada teman ataupun tetangga, cukup dengan ajukan pinjol DANA Paylater.

Melalui DANA Paylater, saldo hingga jutaan rupiah sudah pasti bisa cair dan dapat langsung digunakan untuk bertransaksi dan berbelanja apapun sesuai dengan kebutuhan dan keperluan kamu.

BACA JUGA:Dapatkan Pinjaman Online dengan Limit hingga Rp30 Juta dengan Indodana PayLater, Simak Syarat Aktivasinya

Melalui DANA Paylater, menariknya kamu bisa membayarbelakangan dengan metode cicil dengan sistem tenor hingga 12 bulan.

Diketahui, Paylater adalah sistem pembayaran yang ditunda. Dengan kata lain, kamu bisa membeli barang tanpa harus membayar langsung. Namun sebagai gantinya, kamu wajib membayar tiap bulan beserta bunganya.

BACA JUGA:Inilah Kekurangan dan Kelebihan DANA PayLater, Wajib Tahu Sebelum Lakukan Aktivasi

Dengan DANA Paylater, kamu bisa mengajukan pinjaman dengan limit saldo mulai dari Rp500.000 hingga Rp10.000.000.

DANA Paylater memberikan kemudahan lainnya dalam jumlah cicilan serta jangka waktu pembayaran, karena disesuaikan dengan batas kemampuan kamu.

BACA JUGA:Inilah Cara Daftar dan Aktivasi DANA PayLater, Segera Aktifkan dan Dapatkan Pinjaman hingga Rp10 Juta

Selain itu, DANA Paylater juga menawarkan berbagai keuntungan seperti suku bunga yang rendah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: