Komplotan Maling Motor Lintas Provinsi Diringkus Polres Kaur, 2 Pelaku DPO

Komplotan Maling Motor Lintas Provinsi Diringkus Polres Kaur, 2 Pelaku DPO

Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan dua orang pelaku spesialis pencuri sepeda motor lintas provinsi, yang berhasil menggasak 8 unit sepeda motor milik warga Kabupaten Kaur. Rabu 13 Maret 2024.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan dua orang pelaku spesialis pencuri sepeda motor lintas provinsi, yang berhasil menggasak 8 unit sepeda motor milik warga Kabupaten Kaur. Rabu 13 Maret 2024.

BACA JUGA:Pelaku Begal di Jalinbar Kaur Kejar-kejaran dengan Polisi dan Warga, 1 Ditangkap

Anggota Satreskrim Polres Kaur berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial DN (28) dan RD (30) keduanya warga Kecamatan Buay Sandang Aji, Kabupaten Oku Selatan, Provinsi Sumatera Selatan.

Sedangkan dua pelaku lainnya berinisial AF dan HS masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Kaur.

Kapolres Kaur AKBP Eko Budiman saat memimpin rilis ungkap kasus menyampaikan, kedua tersangka merupakan pelaku pencurian sepeda motor kelas kakap, keduanya selain mencuri di Kabupaten Kaur Provinsi Bengkulu.

Selain itu pernah juga beraksi di Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan.

BACA JUGA:Nenek 78 Tahun Korban Penipuan Uang Mainan Terima Bantuan dari Polres Kaur

"Untuk kedua pelaku ini merupakan pencuri profesional spesialis sepeda motor, selain di Kaur mereka ini juga pernah beraksi di Lampung dan Sumsel," kata Kapolres Kaur.

Kapolres Kaur menjelaskan untuk di wilayah hukum Polres Kaur pelaku telah berhasil mencuri sebanyak 8 unit sepeda motor yaitu 6 unit motor matic, dan 2 unit motor jenis trail.

Saat beraksi motor yang jauh dari pantauan pemilik dan tidak di kunci stang menjadi incaran empuk para pelaku.

BACA JUGA:Hendak Berbuka Puasa, Baca Doa Ini! Insya Allah Berkah Ramadan Mendatangi

"Selain berhasil mengamankan kedua pelaku kita juga berhasil menyita barang bukti 8 unit sepeda motor hasil curian pelaku di Kaur," sambung AKBP Eko Budiman.

Hasil dari curian tersebut para pelaku menjual nya di Oku Selatan Sumatera Selatan, dengan harga pasaran untuk jenis motor matic di harga Rp3 juta dan motor trail atau Honda CRF di jual kisaran harga Rp5 juta hingga Rp8 juta per unit.

Akibat perbuatannya kedua pelaku disangkakan dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman 9 tahun kurungan penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: