KPU

Pinjaman Online Lewat Dompet Digital Sekarang Mudah Banget, Cek Syarat dan Cara Aktivasi DANA PayLater

Pinjaman Online Lewat Dompet Digital Sekarang Mudah Banget, Cek Syarat dan Cara Aktivasi DANA PayLater

Cek Syarat dan Cara Aktivasi DANA PayLater--(Sumber Foto: Doc/BETV)

BETVNEWS - Pinjaman online lewat dompet digital sekarang mudah banget, cek syarat dan cara aktivasi DANA Paylater nya sekarang juga lewat artikel ini.

Untuk saat ini kegiatan transaksi menjadi semakin mudah dengan kehadiran dompet digital atau e-wallet.

BACA JUGA:Cukup Pakai KTP dan Nomor Handphone DANA PayLater Langsung Aktif, Bersiap Saldo Rp10 Juta Masuk Dompet Digital

Salah satu e-wallet yang cukup populer dan banyak digunakan oleh banyak orang adalah DANA.

Tidak hanya untuk bertransaksi langsung, ternyata DANA juga bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman secara online.

Pasalnya dompet digital DANA kini dilengkapi fitur DANA Paylater.

BACA JUGA:Limit Pinjam Sampai Rp10 Juta, Cek Cara dan Syarat Daftar DANA PayLater, Saldo Cair Dalam Hitungan Menit

Seperti fitur Paylater pada umumnya, DANA Paylater memungkinkan pengguna untuk membeli barang tanpa harus membayar dalam waktu bersamaan. Dengan kata lain, fitur ini disebut 'beli sekarang, bayar nanti'.

E-wallet DANA menggandeng Akulaku Market untuk memperkenalkan fitur DANA Paylater.

BACA JUGA:Cukup Gunakan KTP, Dapatkan Pinjaman hingga Limit Rp10 Juta dengan DANA PayLater, Cek Syarat Lainnya Disini

Melalui fitur ini, pengguna DANA bisa bertransaksi dengan mudah kemudian membayar menggunakan metode cicilan dengan tempo 12 bulan.

DANA Paylater memberikan kemudahan dalam jumlah cicilan serta jangka waktu pembayaran karena bersifat fleksibel serta bisa menyesuaikan dengan kemampuan pengguna.

BACA JUGA:Dapatkan Pinjaman Online dengan Limit hingga Rp30 Juta dengan Indodana PayLater, Simak Syarat Aktivasinya

Dengan DANA Paylater, pengguna dapat mengajukan pinjaman secara online dengan limit mulai dari Rp500.000 hingga maksimal Rp10.000.000.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: