KPU

Polemik Putusan MK terhadap Pencalonan Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024, Ini Kata Pengamat Politik

Polemik Putusan MK terhadap Pencalonan Rohidin Mersyah dalam Pilkada 2024, Ini Kata Pengamat Politik

Gambar hanya ilustrasi. Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). --(Sumber Foto: Doc/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Tidak ada yang pasti ketika bicara soal politik, termasuk keputusan mulitafsir Mahkamah Konsitusi (MK) tentang pencalonan kembali Rohidin Marsyah di Pilkada serentak bulan November 2024 nanti.

Putusan Mahkamah Konsitusi dengan Nomor 02/PUU-XXI/2023 terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada, menimbulkan poliemik dan perdebatan mengenai pencalonan kembali Rohidin Mersyah.

Pasalnya dalam putusan tersebut dikatakan bahwa bahwa "setengah masa jabatan atau lebih dihitung satu kali masa jabatan. Artinya, jika seseorang telah menjabat Kepala Daerah atau sebagai Pejabat Kepala Daerah selama setengah atau lebih masa jabatan, maka yang bersangkutan dihitung telah menjabat satu kali masa jabatan."

BACA JUGA:Bejatnya Perbuatan Seorang Kakak di Rejang Lebong, Tega Cabuli Adik Kandung

Dari hasil putusan tersebut, maka ada kemungkinan Rohidin Mersyah tidak bisa maju di Pilkada 2024. Namun menurut pandangan pengamat politik dari Universitas Bengkulu, Dr. Mas Agus Firmansyah, M.Si., bahwa setiap regulasi konsitusi memiliki ruang untuk interpretasi. 

Sehingga meskipun ada yang menyebut bahwa Rohidin tidak bisa mencalonkan diri, namun sebagian lagi menafsirkan bahwa Rohidin masih punya peluang untuk kembali maju dalam Pilkada 2024.

"Ruang interpretasi inilah celah masuknya kepentingan politik. Meskipun ada tafsir putusan MK mengatakan Rohidin tidak bisa maju. Namun ketika interpretasi dari pakar hukum yang berbeda mengatakan masih ada peluang, maka pendapat itulah yang menjadi acuan Rohidin Mersyah bisa maju kembali di Pilkada 2024 nanti," jelasnya, Senin 18 Maret 2024 Pukul 14.40 WIB di Gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Bengkulu.

BACA JUGA:Bulan Ramadan Jadi Ladang Mencari Pahala, Bupati Seluma Ajak Masyarakat Tingkatkan Ibadah

Lanjut Mas Agus, dalam pandangan politik, setiap aturan bisa memberikan celah bagi setiap orang untuk menafsirkan berdasarkan pendapat subjektif.

Menurutnya, setiap keputusan akan memberikan konsekuensi pro dan kontra terhadap kedudukan dari putusan Mahkamah Konsitusi (MK) itu sendiri.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Sediakan 40 Kuota UKM Daftar Hak Kekayaan Intelektual Gratis

Ia menambahkan, bahwa penafsiran tersebut tergantung pada perspektif dari penafsirnya. Jika dilihat dari pandangan ahli tata negara, bahwa setengah masa jabatan itu sama saja dengan satu periode. Sedangkan di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa masa jabatan tersebut tidak termasuk satu periode.

"Itu bisa saja terjadi di dunia politik. Namun ini bukan persolan benar atau salah, karna di dalam dunia politik tidak ada yang benar dan salah. Kadang yang benar bisa dibikin salah dan sebaliknya," ucap dosen FISIP tersebut.

BACA JUGA:Disnakertrans Seluma Buka Posko Pengaduan Terkait Pembayaran THR

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: