Gubernur Rohidin Mersyah Dukung Pembentukan Gugus Tugas Bisnis dan HAM di Bengkulu

Gubernur Rohidin Mersyah Dukung Pembentukan Gugus Tugas Bisnis dan HAM di Bengkulu

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menerima audensi Kakanwil Kemenkumham Bengkulu Santosa terkait pembentukan gugus tugas daerah bisnis dan hak asasi manusia (HAM) di Provinsi Bengkulu, di Balai Raya Semarak, Rabu 20 Maret 2024. --(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Gubernur BENGKULU Rohidin Mersyah menerima audensi Kakanwil Kemenkumham BENGKULU Santosa terkait pembentukan gugus tugas daerah bisnis dan hak asasi manusia (HAM) di Provinsi BENGKULU, di Balai Raya Semarak, Rabu 20 Maret 2024. 

Gubernur Bengkulu akan memimpin Gugus Tugas Daerah ini, bersama-sama dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM serta SKPD yang ditunjuk langsung oleh gubernur.

BACA JUGA:PMI Rejang Lebong Berangkatkan Armada Air Bersih ke Daerah Bencana Pesisir Selatan Sumbar

Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah menyampaikan, dukungan pembentukan gugus tugas bisnis dan HAM di Provinsi Bengkulu. Ini merupakan program pemerintah secara nasional dalam strategi di bidan bisnis dan HAM.

Kemudian secara teknis akan menugaskan Kepala Biro Hukum Setda Provinsi Bengkulu untuk berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham Bengkulu.

"Pemda, pelaku usaha, dan stakeholder harus bersinergi dalam memajukan dunia usaha dengan memperhatikan perlindungan HAM," tutur Rohidin Mersyah.

BACA JUGA:Pemkab Seluma Gelontorkan Rp7,6 Miliar untuk Bayar THR ASN

Sementara itu, Santosa mengatakan, dengan pembentukan gugus tugas tersebut menindaklanjuti Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 tahun 2023 tentang Strategi Nasional Bisnis dan HAM.

Dalam pasal 7 perpres tersebut, seluruh provinsi di Indonesia wajib membentuk gugus tugas daerah bisnis dan HAM yang diketuai oleh gubernur dan ditetapkan dengan keputusan gubernur sedangkan sekretariat berada di Kantor Wilayah Kemenkumham. 

"Kami berharap dengan dibentuknya gugus tugas daerah bisnis dan HAM memudahkan koordinasi, pengawasan, dan evaluasi terhadap aksi bisnis dan HAM, sehingga dapat dilaksanakan dengan sistematis, efektif, dan efisien di Provinsi Bengkulu," ujar Santosa.

BACA JUGA:Jaksa Tuntut 4 Terdakwa Korupsi BOK Kaur 1 Tahun 4 Bulan Penjara

Dengan adanya gugus tugas tersebut, lanjut Santosa akan memberikan panduan bagi pelaku usaha, sekaligus juga melakukan pengawasan serta kontrol agar implementasi HAM dapat diwujudkan dalam kegiatan bisnis pelaku usaha di Bengkulu. 

Di sisi lain, Kadivyankumham, Andrieansjah menambahkan, Kemenkumham Bengkulu berkomitmen dalam mewujudkan bisnis yang ramah HAM dan meningkatkan pelayanan publik yang berbasis HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: