KPU

Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Siap Fasilitasi Kerja Sama Petani dan Perusahaan Kelapa Sawit

Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Siap Fasilitasi Kerja Sama Petani dan Perusahaan Kelapa Sawit

Yuhan syahmeri, SP.MP., Sub Koordiantor PPHP (Pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan) Dinas TPHP Provinsi Bengkulu. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu siap memfasilitasi Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama antara Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) dengan petani sawit.

Hal tersebut diungkapkan oleh Yuhan syahmeri, SP.MP., Sub Koordiantor PPHP (Pengolahan dan pemasaran hasil perkebunan) Dinas TPHP Provinsi Bengkulu

Dinas Provinsi Bengkulu siap memfasilitasi Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerja sama antara Perusahaan Kelapa Sawit (PKS) dengan petani sawit.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BACA JUGA:Dinas TPHP Dorong Kelompok Tani di Provinsi Bengkulu Segera Berbadan Hukum

Ia menuturkan, bahwa hal ini bertujuan untuk memotong rantai distribusi dan mengatasi aksi nakal spekulan-spekulan atau tengkulak. Sehingga, biaya cost (harga) yang dikeluarkan tidak terlalu besar dan petani memperoleh harga yang tinggi dari penjualan sawit ke perusahaan atau pabrik CPO.

"Kalau terlalu banyak pemotongan maka para petani cuma dapat tulang istilahnya. Padahal mereka yang punya daging. Maka untuik itu TPHP bisa mengintervensi atau memfasilitasi MoU antara Perusahaan Kelapa Sawit atau dengan petani, bila para petani merasa kesulitan melakukannya sendiri," kata Yuhan Syahmeri kepada BETVNEWS.

BACA JUGA:Dinas TPHP Bengkulu Warning Pabrik Stop Terima Sawit Paling Cepat H-2 Idul Fitri

Tambah Yuhan, namun para petani juga harus profesional dan konsisten ketika memanen Tandan Buah Segar (TBS). 

Hal tersebut dilakukan agar perusahaan mau membeli TBS sawit dengan harga yang tinggi. 

"Bagi petani, kalau panen jangan asal panen. Perusahaan juga tidak asal mengambil buah. Mereka juga akan melihat kualitas buah sawit, ada buah dengan Grade A dan Grade B. Sehingga petani diharapkan memanen buah yang baik agar harganya TBS semakin baik," tambahnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Produksi, Dinas TPHP: Petani Wajib Adaptif terhadap Perkembangan Zaman

Lanjut Yuhan, mekanisme atau persyaratan bagi petani yang ingin difasilitasi Dinas TPHP Provinsi Bengkulu untuk melakukan MoU dengan Perusahan atau Pabrik CPO harus tergabung dalam kelompok tani yang memiliki badan hukum atau legalitas terlebih dahulu. 

Kemudian petani juga mendatangi pihak perusahaan untuk menyampaikan keinginannya. Lalu selanjutnya bisa datang ke kantor Dinas TPHP Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Dinas TPHP Sebut Harga TBS Kelapa Sawit di Bengkulu Masih Stabil

"Partisipasi petani sawit di Bengkulu sangat penting untuk meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan sektor perkebunan sawit di Bengkulu," tutupnya. (ADV) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: