Usut Korupsi Belanja Rutin, Kejari Seluma Bakal Hadirkan 6 Pejabat Setwan di Persidangan

Usut Korupsi Belanja Rutin, Kejari Seluma Bakal Hadirkan 6 Pejabat Setwan di Persidangan

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni mengatakan, pihaknya bakal terus menelusuri kemana saja aliran dana pengelolaan belanja rutin Sekretariat DPRD Seluma 2021 lalu.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Korupsi belanja rutin Sekretariat Dewan Kabupaten Seluma pada tahun 2021 terus diusut oleh Kejakasaan Negeri (Kejari) Seluma.

Dari hasil audit tim ahli, ditemukan 1,5 miliar kerugian negara akibat kasus korupsi anggaran belanja rutin tersebut.

BACA JUGA:Tanpa Proses Lelang, Pimpinan DPRD Seluma Bisa Beli Kendaraan Dinas dengan Harga Miring

Dalam pengusutan kasus anggaran belanja rutin, Kejari Seluma akan menghadirkan enam pejabat sebagai saksi yang bakal dihadirkan dalam persidangan, pada Kamis 28 maret 2024 nanti.

Adapun 6 pejabat tersebut ES, LP, RM, SH, MG dan OH. Mereka adalah pejabat aktif di Sekretariat DPRD Seluma pada tahun 2021 yang lalu.

BACA JUGA:Tersandung Kasus Penipuan, Oknum Pejabat Seluma Mangkir dari Panggilan Polisi

Dimana kasus tersebut menyeret 3 Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat DPRD Seluma yakni mantan Plt Sekwan M. Husni, mantan Bendahara Rahmat Effendi dan PPTK Salamun. Ketiga terdakwa tersebut sedang menjalani proses persidangan di PN Tipidkor Bengkulu.

Kasi Pidsus Kejari Seluma, Ahmad Gufroni mengatakan, pihaknya bakal terus menelusuri kemana saja aliran dana pengelolaan belanja rutin Sekretariat DPRD Seluma 2021 lalu.

BACA JUGA:Kades Dusun Baru Bantah Tuduhan Perselingkuhan, Sebut Tidak Ada Bukti Kuat

"Pastinya akan kita telusuri kemana saja aliran dana itu namun sekarang kita masih menunggu fakta-fakta persidangan yang kini masih terus berlangsung," kata Kasi Pidsus Ahmad Gufroni. 

BACA JUGA:Jelang Mudik Lebaran Idul Fitri, Ketua Komisi II DPRD Provinsi Bengkulu Minta Percepat Perbaikan Jalan

Lanjutnya, semua saksi yang terlibat dalam perkara ini pastinya semua akan dimintai keterangan untuk mendapatkan fakta baru. 

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru dalam perkara namun harus mencukupi semua bukti, salah satunya bukti yang akan di dapatkan dari fakta persidangan," demikian kata Ghufroni.

BACA JUGA:5 Terdakwa Kasus Perintangan Penyidikan Korupsi BOK Kaur Dituntut Hukuman Berbeda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: