Tingkatkan Kapabilitas Anggota, IJTI Luncurkan Buku Kompetensi Jurnalis Televisi

Tingkatkan Kapabilitas Anggota, IJTI Luncurkan Buku Kompetensi Jurnalis Televisi

Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), meluncurkan buku Kompetensi Jurnalis Televisi dalam format e-book, pada Selasa sore 26 Maret 2024. --(Sumber Foto: Tim/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), meluncurkan buku Kompetensi Jurnalis Televisi dalam format e-book, pada Selasa sore 26 Maret 2024. 

Peluncuran buku tersebut diadakan di sekretariat IJTI, Gedung Dewan Pers, Jakarta.  Penerbitan buku tersebut menjadi bagian dari komitmen IJTI, sebagai organisasi Jurnalis Televisi, untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas anggotanya.

Herik Kurniawan, Ketua Umum IJTI, dalam sambutannya mengungkapkan, bahwa masih ada ketidakpuasan dari publik tentang profesi jurnalis.

"Sampai saat ini masih ada komplain yang datang dari pemirsa dan narasumber. Kondisi itu tidak akan terjadi jika standar kompetensi jurnalis dipenuhi dan dijalankan," katanya.

BACA JUGA:Jurnalis Muda Bengkulu Berbagi Ratusan Takjil Gratis kepada Masyarakat

Menurut Pemred RCTI itu, standar kompetensi akan memperkuat etika profesi jurnalis dengan menegaskan pentingnya prinsip-prinsip pelaporan seperti keadilan, kebenaran, objektivitas, dan sensitivitas. 

"Dengan memiliki standar kompetensi yang jelas dan diakui secara luas, dan profesi jurnalis tetap relevan, dan bisa memenuhi harapan masyarakat akan media yang bertanggung jawab dan kredibel," tambahnya.

BACA JUGA:19 November Memperingati Hari Jurnalis Internasional, Cek Daftar Peringatan Lain yang Jatuh Pada Tanggal Ini

Kompetensi akan menempatkan jurnalis pada kedudukan strategis dalam industri pers, sehingga industri media akan terus berkembang serta mendapat kepercayaan publik. 

Buku Kompetensi Jurnalis Televisi terdiri dari 13 bagian, berisi kompetensi dasar dan kompetensi lanjutan yang wajib dimiliki Jurnalis Televisi. 

Rachmat Hidayat, penulis buku sekaligus Kepala Lembaga Uji Kompetensi Jurnalis Televisi IJTI, adalah hasil evaluasi dari penguji selama pelaksanaan kegiatan sertifikasi jurnalis televisi. 

"Evaluasi kegiatan UKJ dikumpulkan, dipilah, diolah dan kemudian disusun untuk kemudian menjadi sebuah buku panduan ini," kata Rachmat Hidayat.

BACA JUGA:Wujudkan Desa Digital, Kominfo Gelar Pelatihan Jurnalistik

Menurutnya, tidak semua jurnalis televisi memahami dengan baik terkait proses praproduction, production dan post-production untuk menghasilkan produk jurnalis televisi sesuai standar kompetensi jurnalis televisi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: