Kejari Seluma Kembali Terima Kerugian Negara Rp55 Juta dari Tersangka Kasus BTT

Kejari Seluma Kembali Terima Kerugian Negara Rp55 Juta dari Tersangka Kasus BTT

Kejaksaan Negeri Seluma (Kejari) kembali menerima pengembalian kerugian negara dari keluarga tersangka kasus belanja tak terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada tahun 2022 lalu.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri Seluma (Kejari) kembali menerima pengembalian kerugian negara dari keluarga tersangka kasus belanja tak terduga (BTT) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) pada tahun 2022 lalu.

Kepala Kejari Seluma, Wuriadhi Paramita melalui Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni Seluma mengatakan, kali ini kerugian negara yang dikembalikan sebesar Rp55 juta rupiah.

BACA JUGA:BREAKING NEWS: Rumah Warga Desa Tanjung Heran Ludes Dilalap Si jago Merah

Kerugian negara tersebut merupakan pengembalian dari pihak keluarga tersangka DK, pada Rabu pagi 27 Maret 2024.

"Pengembalian KN ini diberikan oleh keluarga DK. Saat ini masih menyisakan Rp290 juta KN lagi," ujar Kepala Kejari Seluma, Wuriadhi Paramita melalui Kasi Pidsus Ahmad Ghufroni.

BACA JUGA:Empat Terdakwa Korupsi Samisake Bengkulu Divonis Berbeda

Lanjut Ghufron, saat ini kerugian negara masih bersisa sekitar Rp290 juta rupiah dari total kerugian negara sebesar Rp1.8 miliar. Dari pagu dana Rp4.7 miliar yang dgunakan untuk 8 kegiatan pekerjaan dan 4 pengawasan. 

Hingga saat ini, pihaknya pun masih menunggu itikad baik seluruh tersangka BTT BPBD ini untuk mengembalikan seluruh KN tersebut sebelum sidang tuntutan dilakukan.

"Pengembalian dari pihak keluarga DK ini merupakan itikad baik mereka. Sisanya masih kita tunggu sebelum pembacaan tuntutan," lanjutnya.

BACA JUGA:Lapas Perempuan Kelas IIB Bengkulu Adakan Program Ramadhan, Warga Binaan Antusias

Dikatakannya, pengembalian kerugian negara nantinya akan menjadi pertimbangan Penuntut Umum dan Majelis Hakim dalam menentukan hukuman. 

Maka dari itu, pihak Kejari masih menunggu jika ada itikad baik dari  tersangka untuk mengembalikan kerugian negara.

"Tentunya, pengembalian KN akan menjadi pertimbangan kami Penuntut Umum dan Majelis Hakim dalam menentukan hukuman," sampainya.

BACA JUGA:Viral Istri Sah Murka, Gerebek Suami Berduaan dengan Mahasiswi di Kamar Kos

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: