Hasil Hearing DPRD Rejang Lebong, BKPSDM Wajib Kembalikan PNS yang Dimutasi ke Jabatan Semula

Hasil Hearing DPRD Rejang Lebong, BKPSDM Wajib Kembalikan PNS yang Dimutasi ke Jabatan Semula

Anggota DPRD Rejang Lebong Gabungan Fraksi dan Komisi, melalukan pemanggilan terhadap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan PNS yang dirotasi, Senin 1 April 2024.--(Sumber Foto: Daman/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rejang Lebong (RL) Gabungan Fraksi dan Komisi, melalukan pemanggilan terhadap Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan PNS yang dirotasi, Senin 1 April 2024.

Hal ini lantaran tidak dilaksanakannya Surat Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Nomor 1110/B-AK.02.02/SD/F.IV/2024, tanggal 16 Februari 2024, perihal Hasil Evaluasi Pelantikan Sumpah/Janji 139 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, yang ditujukan kepada Bupati Rejang Lebong.

BACA JUGA:Kerugian Negara Rp631 Juta Kasus Korupsi Dana Desa Suban Telah Lunas Dikembalikan

Dalam surat tersebut diperintahkan agar pejabat yang mengalami rotasi hingga demosi sebanyak 48 PNS, ditambah 3 PNS non jon, dan 55 PNS yang dilantik untuk dikembalikan ke jabatan semula.

Seluruh PNS yang dilantik dalam jabatan Administrator, Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana, tidak memiliki pengalaman sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, tentang Manajemen PNS.

BACA JUGA:Perkuat Ekosistem Halal, Bank Indonesia Gandeng Pemkot Bengkulu Gelar Halal Fair dan UMKM Expo

Dalam hearing ini, Pj Kepala BKPSDM Wahyu Destiawan mengaku pasca diterima surat dari BKN ini, pihaknya telah melakukan perintah BKN untuk mengembalikan jabatan ke semula atau setara.

Dari 107 PNS yang wajib dikembalikan, baru 5 PNS yang dikembalikan jabatan ke jabatan yang setara. Namun untuk sisanya tidak dikembalikan.

Dia bersikeras mengatakan bahwa kajian dari Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 11 Tahun 2017, yang dilakukan evaluasi BKN adalah salah.

BACA JUGA:Pemkot Bengkulu Kembali Gelar Gerakan Pangan Murah di Kecamatan Selebar

"1 Orang sudah kita kembalikan, itu bukan jabatan ke semula Pak, atau jabatan yang setara atas nama Erwan Suganda, dan ada juga 4 orang kita kembalikan salah satunya Lurah Kepala Siring. Kalau memang dasar mereka (BKN) kan, PP 11 Tahun 2017. Di sana kami melihat dan menelusuri memang tidak ada satupun ayat yang mengatakan harus 2 tahun dijabatan baru bisa digeser," ujarnya. 

BACA JUGA:Hari Terakhir Pendaftaran, 16 Orang Telah Ambil Formulir Bacalon Walikota dari PAN

Pernyataan Wahyu Destiawan ini langsung dibantah oleh Willi Kartini, PNS non job pasca dilakukan mutasi pada 4 Januari 2024 lalu. 

Wili menyebutkan apa yang sampaikan Wahyu Destiawan sebagai Pejabat Kepala BKPSDM terkait PNS yang sudah dikembalikan jabatannya ini merupakan pembohongan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: