Pemkot Bengkulu Siapkan Rp21 Miliar untuk Bayar THR Idul Fitri kepada 4.048 ASN

Pemkot Bengkulu Siapkan Rp21 Miliar untuk Bayar THR Idul Fitri kepada 4.048 ASN

Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfosan) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Kota BENGKULU telah menyiapkan anggaran sebesar Rp21 miliar untuk membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada 4.048 Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif di Kota BENGKULU.

Jumlah ASN tersebut dicatat oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) pada 1 Maret 2024 lalu. 

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Komunikasi, Informatika, dan Persandian (Kominfosan) Kota Bengkulu Gitagama Raniputera.

BACA JUGA:Awas! Perusahaan Telat Bayar THR Bakal Kena Denda 5 Persen

"Berdasarkan data yang diterima dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia pada 1 Maret 2024, jumlah ASN aktif di Kota Bengkulu sebanyak 4.048 orang," kata Gitagama Raniputera kepada BETVNEWS, Senin 1 April 2024.

BACA JUGA:Tunjangan Sertifikasi Guru di Kabupaten Seluma Terancam Tidak Cair, Ini Penyebabnya

Tambah Gita, Pemerintah Kota Bengkulu telah menganggarkan dana sebesar Rp21 miliar untuk pembayaran THR nantinya.

Ia juga menyebut pembayaran THR akan dilakukan sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan dengan pembayaran satu bulan gaji, ditambah dengan tunjangan sesuai dengan arahan Kementerian Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:Hasil Hearing DPRD Rejang Lebong, BKPSDM Wajib Kembalikan PNS yang Dimutasi ke Jabatan Semula

"THR hanya untuk ASN, sementara pegawai tidak tetap (PTT) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu pada 2024 ini belum mendapatkan THR," tambahnya.

BACA JUGA:Kerugian Negara Rp631 Juta Kasus Korupsi Dana Desa Suban Telah Lunas Dikembalikan

Sebagai Informasi, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) mencatat sebanyak 62 ribu lebih ASN, TNI dan Polri di Provinsi Bengkulu yang akan menerima tunjangan hari raya (THR) pada Idul Fitri 1445 Hijriah.

Untuk penyaluran dan penerima THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 tahun 2024 tentang pemberian THR dan gaji ke-13 kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan 2024. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: