Zona I Pantai Panjang Ditertibkan Usai Lebaran, Begini Penjelasannya
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu kembali menjanjikan akan melakukan menertibkan zona 1 Pantai Panjang dalam rangka penataan.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pemerintah Provinsi (Pemprov) BENGKULU kembali menjanjikan akan melakukan menertibkan zona 1 Pantai Panjang dalam rangka penataan.
Hal ini akan dilakukan usai libur lebaran berdasarkan hasil keputusan rapat pembahasan tata kelola destinasi Kawasan Pantai Panjang, Rabu 3 April 2024.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Seluma Ungkap Kasus Narkoba di Kelurahan Babatan, 1 Orang Diamankan
Disampaikan Asisten II Setda Provinsi Bengkulu R.A Denny, proses penataan dan penertiban akan melibatkan Satuan Tugas (Satgas) Aman, Tertib, Rapi Bersih (Mantab), yang telah dibentuk beberapa waktu lalu dan juga gabungan dari berbagai dinas dan instansi berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bengkulu.
"Tim kita akan bergerak melakukan proses penataan dan penertiban sesuai dengan SK Gubernur, baik di kawasan Areal Peruntukan Lain (APL) maupun Hak Pengelolaan Lain (HPL). InsyaAllah ini akan berjalan setelah lebarannya," kata R.A Denny.
BACA JUGA:Bengkulu Ekspor Perdana Komoditas Kayu Karet Olahan 18 Kontainer ke China
Ditambahkan R.A Denny, proses penataan yang kewenangannya di bawah Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu itu juga sudah disosialisasikan kepada masyarakat khususnya pedagang di kawasan APL maupun pengelola usaha di kawasan HPL.
"Melalui Pariwisata sudah kita sosialisasikan, mereka (pedagang) pada dasarnya sudah sepakat apapun yang akan kita lakukan nanti. Kita akan melakukan penataan dan penertiban tidak hanya pedagang dan pengusaha yang ada di sana namun juga berkaitan dengan kebersihan maupun penataan aset pemerintah di kawasan itu," tambahnya.
BACA JUGA:Tidak Memenuhi Kuorum, Rapat Paripurna DPRD Seluma Agenda Penyampaian LKPJ 2023 Kembali Ditunda
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bengkulu, Murlin Hanizar menyampaikan, nantinya Pedagang di Area Peruntukan Lain (APL) Zona I Segmen I Pantai Panjang (sekitaran bundaran Pasir Putih atau spot foto Pasir Putih), harus segera pindah karena area tersebut akan digunakan sebagai Rest Area.
"Untuk tempat swafoto yang ada di zona I yang ada di area Pasir Putih wajib direlokasi dari tempat tersebut, dan akan kita gunakan sebagai rest area. Agar penataan tersebut dapat dilaksanakan dengan tertib nanti kita dibantu dari Satpol PP, Kepolisian dan juga TNI serta instansi terkait lainnya," jelasnya.
BACA JUGA:Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Sebut Harga Karet Alami Tren Kenaikan
Ia menjelaskan, pada September 2023 lalu Pemerintah Provinsi Bengkulu juga sudah melakukan sosialisasi terhadap pedagang yang ada di kawasan tersebut. Para pedagang diberikan waktu sebulan untuk dipindahkan dan dikelompokkan di segmen II yang sudah disediakan 24 awning untuk ditempati.
"Pada September 2023 lalu, pendahulu kita (Kadispar sebelumnya) sudah mensosialilasikan mengenai hal tersebut. Nanti sebelum kita melakukan eksekusi akan kita sosialisasikan ulang," tutup Murlin. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: