ASN Pemkot Bengkulu Tambah Jatah Libur Lebaran, Siap-siap Dapat Sanksi Tegas

ASN Pemkot Bengkulu Tambah Jatah Libur Lebaran, Siap-siap Dapat Sanksi Tegas

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu, Gitagama Raihan Putra, SE, MM. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)

Pada kategori ringan yaitu peringatan dan akan dievaluasi, kemudian kategori terberat jika ASN dalam 45 hari dalam satu tahun libur tanpa keterangan maka tindakan tegas dari pemerintah adalah pencopotan.

BACA JUGA:Dedy Wahyudi Paparkan PR Besar yang Menanti Walikota Bengkulu Terpilih Nanti

"Bentuk sanksi yang diberikan objektif dan bervariasi tergantung tingkat kesalahan ASN. Kalau sanksi berat itu biasanya sudah berat juga permasalahannya," tutup Gitagama. (*) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: