ASN Pemkot Bengkulu Tambah Jatah Libur Lebaran, Siap-siap Dapat Sanksi Tegas

ASN Pemkot Bengkulu Tambah Jatah Libur Lebaran, Siap-siap Dapat Sanksi Tegas

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu, Gitagama Raihan Putra, SE, MM. --(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Jadwal libur dan cuti bersama lebaran 2024 untuk ASN tertuang dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024.

Oleh sebab itu, peraturan tersebut waji diimplementasikan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bengkulu pada Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah/2024 ini.

BACA JUGA:Puru-pura Jadi Pembeli, Maling Gasak Tas Milik Penjual Baju di Pasar Barukuto

Jika ada ASN yang tidak masuk kerja sesuai dengan waktu yang ditentukan, maka Pemkot Bengkulu akan melakukan evaluasi terkait dengan tambahan libur tanpa keterangan yang jelas dan masuk akal.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu, Gitagama Raihan Putra, SE, MM. 

"Jelas kami tidak mentolelir dan akan melakukan evaluasi pada ASN yang tambah libur tanpa keterangan, jika sudah habis masa cuti bersama maka ASN harus segera masuk kerja dan harus melayani seperti biasa," kata Gitagama kepada BETVNEWS, Minggu 7 April 2024.

BACA JUGA:Zakat Penghasilan ASN Kaur Baru Terealisasi 70 Persen

Tambah Gitagama, Keppres menetapkan 4 hari cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah yang jatuh pada tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin).

Libur di luar dari 2 hari libur nasional Idul Fitri 2024 atau 1 Syawal 1445 Hijriah yang jatuh pada 10 dan 11 April 2024 (Rabu dan Kamis). Maka, secara kalkulasi itu ditambahkan.

BACA JUGA:Cegah Kebakaran Saat Rumah Ditinggal Mudik, Ini Imbauan Damkar Kota Bengkulu

Namun, bila ASN tersebut mengalami musibah kematian atau sakit, maka akan dimaklumi jika keterangan yang diberikan ASN itu masuk akal.

"Jika tambah libur maka harus ada prosedur memiliki keterangan seperti jika sakit harus lampirkan surat keterangan dokter," tambahnya.

BACA JUGA:Jadi Korban Tabrak Lari, Balita 4 Tahun di Seluma Alami Luka Berat

Lanjutnya, bentuk sanksi yang diberikan memiliki kualifikasi yang jelas, dari ringan hingga yang terberat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: