Catat! Berikut Ketentuan Umum dan Khusus Lomba Jingle dan Maskot Pilkada Bengkulu 2024
Dalam rangka mensosialisasikan Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) serentak 2024, sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa menyalurkan kreativitas dan karya terbaiknya.--(Sumber Foto: Robi/BETV)
1. Jingle dapat dinyanyikan secara solo maupun grup;
2. Durasi Jingle tidak lebih dari 2,4 (dua koma empat) menit dan tidak ada pengulangan;
3. Jingle diiringi paling sedikit 1 (satu) Instrument musik;
4. Jingle berbahasa Indonesia, dapat dikombinasikan dengan Bahasa Bengkulu dengan semangat untuk menyukseskan PILKADA;
5. Lirik dan irama ditulis dalam not balok atau angka, diketik dikertas A4 spasi 1,5;
6. Jingle direkam dalam format MP4/MP3/AAC dan Filosofi karya, tulisan lirik, irama (not), nama pembuat jingle dan penulis lirik;
7. Karya dan dokumen lainnya paling lambat diterima Panitia tanggal 23 April 2024 Pukul 16.00 WIB;
8. Mencantumkan terkait jingle berupa Tag line, tanggal Pemilihan Kepala Daerah;
Ketentuan yang tercantum dikirimkan ke email: [email protected], mulai tanggal 6 April - 23 April 2024, selanjutnya pemenang akan diumumkan oleh panitia pada tanggal 25 April 2024 mendatang.
(Robi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: