Terindikasi Korupsi, Mutasi 139 ASN di Rejang Lebong Dilidik Polisi

Terindikasi Korupsi, Mutasi 139 ASN di Rejang Lebong Dilidik Polisi

Yusran Fauzi, Sekda Kabupaten Rejang Lebong--(Sumber Foto: Daman/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Carut marut mutasi 139 Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pejabat Struktural di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong pada awal Januari 2024 lalu, yang akhirnya dievaluasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan meminta Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi untuk mengembalikan 106 ASN yang dimutasi ke jabatan semula.

Sayangnya evaluasi tersebut tidak dilaksanakan yang berujung dilidik dan dilakukan pemeriksaan oleh Unit Tipikor Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi saat diwawancara membenarkan bahwa mutasi 139 ASN saat ini sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik Polres Rejang Lebong.

BACA JUGA:Demokrat Buka Peluang Dukung Calon Wali Kota Bengkulu Jalur Independen

“Ya (dilidik, red)mungkin sifatnya hanya klarifikasi, klarifikasi terhadap ada beberapa aduan, ya mungkin pihak penegak hukum punya hak untuk melakukan klarifikasi kebenaran,” ungkap Yusran Fauzi, Jumat 19 April 2024.

Yusran Fauzi menyebutkan pada pelaksanaan mutasi 139 ASN, ada kesalahan yang dilakukan Pemerintah Daerah.

Sehingga keluarlah surat dari BKN nomor 1110/B-AK.02.02/SD/F.IV/2024, tertanggal 16 Februari 2024 lalu. Surat berisi hasil evaluasi pelantikan sumpah/janji 139 PNS, agar pejabat yang mengalami demosi sebanyak 48, ditambah 3 PNS non job, dan 55 PNS yang dilantik dalam jabatan Administrator, Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana, tidak memiliki pengalaman sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, tentang Manajemen PNS.

BACA JUGA:Mulai 22 April, PAN Seluma Buka Penjaringan Bakal Calon Bupati 2024

BKN memerintahkan untuk untuk dikembalikan ke jabatan semula namun tak dilaksanakan, dan membuat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rejang Lebong gabungan fraksi dan komisi, melakukan pemanggilan dan hearing dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan PNS yang didemosi.

“Tapi intinya mutasi sifatnya, ya kesalahan administrasi,” sebutnya.

BACA JUGA:Gandeng BETV, KPU Kota Bengkulu Gelar Lomba Berhadiah Belasan Juta Rupiah, Ini Jadwal dan Ketentuannya

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Denyfita Mochtar, S.IK saat dikonfirmasi mengatakan, Unit Tipikor saat ini masih melakukan lidik dan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), untuk menyelidiki ada atau tidaknya indikasi korupsi mutasi 139 PNS, dan telah memanggil beberapa PNS untuk dimintai keterangan.

“Baru pulbaket doang, masih tahap pemeriksaan dan ada beberapa orang sudah (diperiksa, red),” kata Iptu Denyfita Mochtar, S.IK.

(Daman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: