Carut Marut Mutasi ASN Rejang Lebong, Pelantikan Kadis Dukcapil Tanpa Rekomendasi Mendagri

Carut Marut Mutasi ASN Rejang Lebong, Pelantikan Kadis Dukcapil Tanpa Rekomendasi Mendagri

Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi --(Sumber Foto: Daman/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Carut marut persoalan mutasi ASN dalam lingkup Pemerintahan Kabupaten Rejang Lebong bertambah permasalahan baru.

Belum selesai dengan persoalan mutasi 5 Januari 2024 lalu, yang mana dilakukan pelantikan kepada 139 pejabat struktural dan dievaluasi BKN (Badan Kepegawaian Negara), selanjutnya bergulir dengan pemeriksaan di Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Rejang Lebong.

Terbaru terjadi dalam mutasi terhadap 71 ASN pada 21 Maret 2024.

BACA JUGA:Kesbangpol Bakal Ajukan Tambah Anggaran Paskibraka dan Hari Besar di Kaur

Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong, Yusran Fauzi menyebutkan bahwa pada mutasi 21 Maret, dari 71 pejabat yang dilantik, ternyata untuk pelantikan dan pengambilan sumpah Kadis Dukcapil, disinyalir telah menyalahi aturan karena tidak ada usulan dari Gubernur Bengkulu dan tanpa rekomendasi dari Kemendagri dalam hal ini Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dirjen Dukcapil).

BACA JUGA:10 Manfaat Tomat Ceri untuk Kesehatan, Turunkan Tekanan Darah hingga Memperkuat Kekebalan Tubuh

“Ada tahapan, satu tahapan yang diminta oleh Mendagri (Menteri Dalam Negeri, red) yang harus kita lengkapi dan memang tidak ada rekomendasi dari Mendagri untuk pelantikan Kadis Dukcapil kemaren," kata Yusran Fauzi, Senin 22 April 2024.

Pelantikan yang dilakukan, lanjut Sekda sudah mendapat rekomendasi dari KASN.

Hanya namun untuk tahapan usulan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di Dinas Dukcapil yang seharusnya diusulkan Bupati melalui Gubernur, namun berdasarkan hasil Pansel memang tak dilakukan dan lansung melantik Rosita, SH, MH sebagai Kadis.

“Rupanya ada satu tahap yang memang harus dilakukan berkaitan, harus diwawancara oleh Kemendagri, dan saat ini baru dalam proses tahapan yang memang diperlukan. Ini kelalaian dari BKPSDM,” katanya.

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 60 Tahun 2021, tentang Pengangkatan, Pemberhentian dan Penilaian Kinerja Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil di Provinsi dan Kabupaten/Kota, Pasal 2 Ayat (1) menyebutkan, Menteri mengangkat dan memberhentikan pejabat pada Disdukcapil Provinsi dan Diskdukcapil Kabupaten/Kota dengan Keputusan Menteri.

Selain itu, untuk pejabat yang dilantik ini juga harus memiliki kompetensi jabatan yang diperlukan dan memiliki pengalaman kerja dibidang administrasi kependudukan. Tak itu saja, dalam Peraturan Mendagri ini, juga menegaskan Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Disdukcapil diangkat Menteri sesuai dengan usulan Bupati melalui Gubernur, dan untuk usulan tersebut sebanyak 3 nama calon berdasarkan hasil Panitia Seleksi Jabatan, sesuai dengan pasal 5 Ayat (1) dan (2).

Selanjutnya, untuk usulan ini akan menjalani wawancara sebagaimana Pasal 6 Ayat (2) yang menyatakan Menteri melalui Dirjen melakukan wawancara terhadap 3 (tiga) nama calon Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pada Disdukcapil Kabupaten/Kota sesuai dengan usulan Bupati/Walikota melalui Gubernur.

Sedangkan pada mutasi 139 PNS di awal bulan Januari lalu, BKN telah melayangkan surat Nomor 1110/B-AK.02.02/SD/F.IV/2024, tanggal 16 Februari 2024, perihal Hasil Evaluasi Pelantikan Sumpah/Janji 139 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, yang ditujukan kepada Bupati Rejang Lebong, agar 106 Pejabat yang dimutasi, rotasi dan demosi untuk dikembalikan ke jabatan semula atau setara, namun tak dilaksanakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: