KPU

Provinsi Bengkulu Kaya Akan Mineral Tambang, Pengusaha Diminta Ajukan Izin Eksplorasi

Provinsi Bengkulu Kaya Akan Mineral Tambang, Pengusaha Diminta Ajukan Izin Eksplorasi

Fajar Nugraha, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, dalam acara live streaming bersama BETV Online, Senin 22 April 2024.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Provinsi BENGKULU kaya akan mineral tambang, baik mineral logam, non logam, maupun batuan. Bahkan semua wilayah di BENGKULU terdapat mineral tambang yang bisa dieksplorasi.

Hal ini disampaikan oleh Fajar Nugraha, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, dalam acara live streaming bersama BETV Online, Senin 22 April 2024.

"Provinsi Bengkulu kaya akan mineral tambang baik logam, non logam, dan batuan," kata Fajar Nugraha.

BACA JUGA:Meriani Berikan Sinyal Maju Pilgub Bengkulu 2024, Usung Tagline Bengkulu Optimis

Tambah Fajar, setelah terbitnya UU No 3 tahun 2020 dimana pengelolaan tambang mineral logam seperti batubara, pasir besi, dan emas saat ini telah menjadi kewenangan pemerintah pusat.

Sementara itu, pemerintah pusat juga telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) no 55 Tahun 2022 untuk jenis penambangan mineral batuan non logam dan batuan atau yang lebih dikenal dengan istilah galian C masuk dalan kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:KPU Bengkulu Utara Rekrut Ulang PPK dan PPS Pilkada 2024

Untuk penambangan mineral logam seperti batubara dan pasir besi, perizinannya langsung dari pusat dalam hal ini Kemengerian ESDM. Dimana hanya diperbolehkan di empat Kabupaten yaitu, Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu Utara, Kabupaten Lebong, dan Kabupaten Seluma.

Sementara untuk eksplorasi mineral non logam dan batuan, ada di seluruh kabupaten/kota di wilayah Provinsi Bengkulu. Namun untuk Kotamadya Bengkulu tidak dimasukan sebagai kawasan pertambangan.

BACA JUGA:Masih Banyak Kosong, Bupati Tegaskan OPD Terkait Segera Mengisi Gerai MPP Seluma

"Untuk non logam dan batuan ada dua jenis perizinan. Pertama izin usaha pertambangan yang kedua Surat izin Penambangan Batuan (SIPB).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: