Provinsi Bengkulu Kaya Akan Mineral Tambang, Pengusaha Diminta Ajukan Izin Eksplorasi
Fajar Nugraha, Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Provinsi Bengkulu, dalam acara live streaming bersama BETV Online, Senin 22 April 2024.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)
Yang membedakan kedua perizinan ini yaitu, masa berlaku, luasan ekplorasi, metode eksplorasi yang akan digunakan, dan jumlah material batuan," tambahnya.
Lokasi tambang Batubara di wilayah desa Surau Kecamatan Taba Penanjung Kabupaten Bengkulu Tengah, Rabu 24 Agustus 2022.--(Sumber Foto: Ronal/Betv)
BACA JUGA:5 Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi BOK Kaur Ajukan Banding
Lanjut Fajar, bagi pengusaha yang ingin mengajukan perizinan untuk melakukan ekspolrasi mineral non logam dan batuan bisa mengunjungi website dan medsos Dinas ESDM Provinsi Bengkulu guna meihat persyaratan apa saja yang harus dilengkapi.
Proses perizinan akan berlangsung transparan dan akuntabel karena telah menggunakan sistem Online Single Submision (OSS) yang dibuat oleh BKPM RI.
BACA JUGA:Carut Marut Mutasi ASN Rejang Lebong, Pelantikan Kadis Dukcapil Tanpa Rekomendasi Mendagri
Selanjutnya izin yang diajukan akan dilakukan evaluasi dan verifikasi oleh Bidang Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas ESDM Provinsi Bengkulu.
Bila persyaratan telah memenuhi, maka Dinas ESDM Provinsi akan menerbitkan Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB).
BACA JUGA:Kesbangpol Bakal Ajukan Tambah Anggaran Paskibraka dan Hari Besar di Kaur
"Bagi yang masih kesulitan untuk memahami prosedur dan persyatayan perizinan bisa menghubungi Hotline Dinas ESDM di no Telpon (0736) 23467, atau mengunjungi medsos Dinas ESDM provinsi Bengkulu," pungkas Fajar.(ADV)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: