5 Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi BOK Kaur Ajukan Banding

5 Terdakwa Perintangan Penyidikan Korupsi BOK Kaur Ajukan Banding

5 orang terdakwa kasus Obstruction of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan dugaan perkara Korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 16 Puskesmas Kaur jalani sidang pembacaan vonis hakim.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - 5 orang terdakwa kasus Obstruction of Justice (OOJ) atau perintangan penyidikan dugaan perkara Korupsi dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) di 16 puskesmas Kabupaten Kaur, yakni Bambang Surya Saputra, Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, Rianti Paulina, dan Upa Labuhari, divonis dengan hukuman yang berbeda.

Amar putusan tersebut dibacakan pada sidang yang digelar pada Senin 22 April 2024, oleh Ketua Majelis Hakim Agus Hamzah.

BACA JUGA:Carut Marut Mutasi ASN Rejang Lebong, Pelantikan Kadis Dukcapil Tanpa Rekomendasi Mendagri

Dari hasil musyawarah, Majelis Hakim menyakini para terdakwa terbukti bersalah sebagaimana pada Pasal 21 Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Meskipun dijerat dengan pasal yang sama, kelima terdakwa dijatuhi hukuman yang berbeda.

Terdakwa Bambang Surya Saputra, Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril, dan Rianti Paulina dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, dan denda Rp200 Juta subsidair 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Carut Marut Mutasi ASN Rejang Lebong, Pelantikan Kadis Dukcapil Tanpa Rekomendasi Mendagri

Sementara terdakwa Upa Labuhari dijatuhi hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsidair 3 bulan kurungan penjara.

Menanggapi atas putusan majelis hakim tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu Rozano Yudistira menyampaikan sikap pikir-pikir.

"Kami pikir-pikir dulu, karena putusan 3 terdakwa sudah sesuai dengan tuntutan kami, yang berbeda untuk Rianti dan Upa yang turun dari tuntutan," kata Rozano.

BACA JUGA:Kesbangpol Bakal Ajukan Tambah Anggaran Paskibraka dan Hari Besar di Kaur

Disisi lain, para terdakwa melalui Kuasa Hukum masing-masing akan mengajukan banding kepada Majelis Hakim.

"Kami merasa klien kami belum mendapatkan keadilan yang layak, jadi kami mengajukan banding," sampai Ranggi Setiadi, Kuasa Hukum terdakwa Bambang Surya Saputra, Ardiansyah Harahap, Rahmat Nurul Safril.

(Angga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: