KPU

Kepala Daerah Dilarang Mutasi ASN 6 Bulan Jelang Pilkada, Melanggar Sanksi Menanti

Kepala Daerah Dilarang Mutasi ASN 6 Bulan Jelang Pilkada, Melanggar Sanksi Menanti

Menteri Dalam Negeri atau Mendagri RI mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek Kepegawaian.--(Sumber Foto: Ilham/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri RI mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala daerah pada daerah yang melaksanakan Pilkada dalam aspek Kepegawaian.

SE tersebut mengatur Kewenangan Kepala daerah Gubernur wakil gubernur, Bupati Wakil bupati dan wali kota wakil wali kota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Aturan itu juga berlaku untuk penjabat Gubernur atau penjabat Bupati/Wali Kota yang melaksanakan Pilkada 2024.

BACA JUGA:KPU Seluma: Sudah 215 Pendaftar Daftar Calon Anggota PPK untuk Pilkada

"Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubenur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota selaku petahana melanggar ke tentuan tersebut sebagai  petahana di Pilkada akan  dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota," tulis dalam SE Mendagri. 

Berdasarkan Lampiran Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 2 Tahun 2024 tersebut di atas, bahwa penetapan pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah tanggal 22 September 2024, sehingga 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon terhitung tanggal 22 Maret 2024.

Berpedoman pada ketentuan tersebut, mulai tanggal 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan Kepala Daerah, dilarang melakukan pergantian Pejabat

BACA JUGA:7 Tokoh Daftar Bakal Calon Gubernur dan Wagub Bengkulu ke PAN

Selain itu, juga berlaku bagi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota yang menyelenggarakan Pilkada, baik yang mencalonkan maupun tidak mencalonkan dalam Pilkada, termasuk Penjabat (Pj)/Penjabat Sementara (Pjs)/Pelaksana Tugas (Pit) Gubernur atau Bupati/Wali Kota.

Untuk penggantian Pejabat dengan persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri terdiri dari: 1) Pejabat Struktural meliputi Pejabat Pimpinan Tinggi (PPT) Madya, PPT Pratama, Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas. 2) Pejabat Fungsional yang diberikan tugas tambahan memimpin satuan/unit kerja Kepala Puskesmas dan Kepala Sekolah.

(Ilham)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: