KPU

Curi Motor untuk Beli Miras, Residivis Curanmor Asal Kota Bengkulu Ketangkap Lagi

Curi Motor untuk Beli Miras, Residivis Curanmor Asal Kota Bengkulu Ketangkap Lagi

Tim Opsnal Macan Muara Unit Reskrim Polsek Muara Bangkahulu, berhasil menangkap 2 orang pelaku tindak pidana pencurian motor, pada Senin 29 April 2024.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

Hingga saat ini, kedua pelaku telah dibawa dan ditahan di Polsek Muara Bangkahulu untuk dilakukan pemeriksaan lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman kurungan penjara diatas 5 tahun.


(Angga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: