Belum Lapor LHKPN, Caleg Terpilih DPRD Kabupaten Kaur Terancam Tak Dilantik
Seluruh calon legislatif (caleg) terpilih DPRD Kabupaten Kaur hasil pemilihan legislatif pada Februari 2024 lalu, terancam tak dilantik jika belum menyerahkan atau menyampaikan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) ke KPK.--(Sumber Foto: Dedi/BETV)
Politisi NasDem tersebut mengatakan bahwa LHKPN adalah salah satu upaya pemerintah agar transparansi untuk meminimalisir terjadinya perilaku melanggar hukum.
"Saya sebagai penyelenggara negara sangat respon demi meminimalisir manipulasi dan peluang adanya korupsi itu perlu ada pencegahan dari KPK," kata Firjan.
(Dedi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: