Belum Banyak yang Tahu, Ternyata Segini Jumlah Tenaga Kerja Asing di Provinsi Bengkulu
Drs, Ahmad Nurdin Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Bengkulu.--(Sumber Foto: Imran/Betv)
BENGKULU, BETVNEWS - Mungkin belum banyak yang tahu, ternyata di Provinsi Bengkulu terdapat 190 orang Tenaga Kerja Asing (TKA) yang tersebar di beberapa perusahaan.
Sejumlah warga negara asing yang menjadi TKA di Provinsi Bengkulu, diketahui menyebar di beberapa perusahaan meliputi wilayah Kabupaten dan Kota.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 7 Pejabat Eselon II Dilantik, Cek Daftarnya
Menurut Drs. Ahmad Nurdin, M, Ap Kabid Penempatan dan Perluasan Kerja Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, bahwa mereka yang terdata tersebut merupakan pekerja resmi dan memiliki legalitas sah.
Sedangkan untuk jumlah dari keseluruhan 190 orang tersebut, dikatakan bahwa terbanyak memang berada di Kota Bengkulu, yang jumlahnya hampir 50 persen atau berkisar 90 orang TKA.
BACA JUGA:Pengajuan Program Sambungan Listrik Gratis 2024 Provinsi Bengkulu Membludak
"TKA di Provinsi Bengkulu terdaftar sebanyak 190 orang, terbanyak ada di Kota Bengkulu sisanya tersebar dibeberapa wilaya Provinsi Bengkulu," ujarnya.
Untuk diketahui, bahwa di Kota Bengkulu sendiri sebanyak 90 TKA, diantaranya PT Gans Energi Indonesia dan PT Tenaga Listrik Bengkulu yang berada di Pelabuhan Pulai Baai, Kota Bengkulu.
BACA JUGA:BREAKING NEWS: 3 Besar Hasil Lelang JPT Pratama Pemprov Bengkulu Diumumkan
Menurutnya, TKA yang bekerja di wilayah Provinsi Bengkulu berasal dari negara China, Taiwan, Malaysia, India, Amerika Serikat, Korea Selatan, Australia, dan negara lainnya.
"TKA yang bekerja di Provinsi Bengkulu mendominasi berasal dari negara Taiwan dan Hongkong (China) di ikuti Malaysia, India, Amerika Serikat, Korea Selatan, Australia dan negara lainya," tambahnya.
BACA JUGA:Tokoh Pemuda Bengkulu Dorong Rohidin Mersyah Maju Kembali Pilkada 2024, Kinerja Teruji dan Bersih
Nurdin menyebutkan, Bahwa setiap pemberi kerja yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia wajib mendapatkan izin, yang salah satunya adalah IMTA, dan juga terdapat kewajiban untuk melakukan pembayaran kompensasi sebesar US $ 100 (seratus dollar Amerika) per jabatan dan per bulan untuk setiap TKA, dan kompensasi tersebut dibayarkan dimuka.
"Bahwa pembayaran kompensasi dilakukan pada saat pengajuan permohonan IMTA dan dibayarkan melalui bank pemerintah yang ditunjuk oleh Menteri, Bahwa dalam hal TKA bekerja kurang dari 1 bulan, maka kewajiban pembayaran kompensasi adalah sebesar 1 bulan penuh atau setara dengan US $ 100 (seratus dollar Amerika)," tutup Ahmad Nurdin. (**)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: