Polres Seluma Tetapkan Otak Pelaku Pembakaran Kantor Desa Muara Danau Sebagai DPO
Kepolisian Resor Seluma menetapkan Guntur Alam Aska sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pemabakaran kantor Desa Muara Danau di Kecamatan Ilir Talo, pada 5 Oktober 2023 lalu.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kepolisian Resor Seluma menetapkan Guntur Alam Aska sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) atas kasus pembakaran kantor Desa Muara Danau di Kecamatan Ilir Talo, pada 5 Oktober 2023 lalu.
Penetapan DPO berdasarkan laporan polisi LP/B/76/X/2023/SPKTPOLRESSELUMA/POLDABENGKULU/09 Oktober 2023.
BACA JUGA:Satreskrim Polres Seluma Amankan 2 Spesialis Pencurian Mobil
Sebelumnya Satreskrim Polres Seluma berhasil meringkus dua tersangka EN dan AMZ dalam kasus pembakaran kantor Desa Muara Danau, Kecamatan Ilir Talo sebagai eksekutor pada 23 Januari 2024. Kemudian Polres Seluma terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui otak dari pembakaran.
BACA JUGA:Kalah Melawan Popsovo Polwan di Proliga 2024, Megawati Ungkap Belum Ada Chemistrydengan Rekan Tim
Dari hasil penyelidikan kedua pelaku EN dan AMZ yang merupakan warga Desa Lubuk Gio, terungkap bahwa Guntur Alam Aska merupakan dalang dibalik pembakaran kantor desa.
Kemudian setelah dilakukan gelar perkara, otak pelaku pembakaran ditetapkan tersangka.
BACA JUGA:Ambulance RSUD Mukomuko Kecelakaan di Air Bikuk Sepulang Antar Pasien
"Otak pelaku pembakaran kantor Desa Muara Danau sudah terungkap dan ditetapkan tersangka, setelah dilakukan penyelidikan terhadap kedua tersangka pembakar yang berperan sebagai eksekutor," kata Kapolres Seluma melalu AKP Dwi Wardoyo.
BACA JUGA:Puluhan Barbel di Sasana Angkat Besi Bengkulu Diangkut Maling, Ratusan Juta Melayang
Kasatreskrim Dwi Wardoyo mengatakan, telah memanggil sebanyak dua kali. Namun, G- A tersangka otak pelaku pembakaran tidak memenuhi panggilan Polres Seluma. Sehingga pada tanggal 22 April tersangka ditetapkan sebagai DPO
"Sudah kita panggil sebanyak 2 kali, namun tersangka tidak koperatif sehingga petunjuk Kapolres melalui gelar perkara kita tetapkan tersangka sebagai DPO," ujar Kasat Reskrim.
BACA JUGA:Sukseskan Pilkada 2024, Pemkot Bengkulu Siapkan Dana Hibah Sebesar Rp28 Miliar
Kasat reskrim mengatakan, tersangka dengan ciri-ciri khusus dari tersangka DPO yakni tinggi badan 165 cm dengan berat 65 kg, berambut ikal, warna kulit sawo matang, dengan nomor identitas 1705031009840001 agar secepatnya melapor ke Polres Seluma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: