Jadi Tersangka, Tiga PPK Ulu Talo Diberhentikan
BETVNEWS,- Setelah resmi ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus penggelembungan suara. Ketiga PPK Ulu Talo masing-masing berinisial A-N, A-L dand A-R saat ini juga telah diberhentikan sementara oleh KPU Seluma. Sanksi ini diberlakukan, sebelum masa kontrak kerjanya habis pada bulan Juni mendatang "Untuk saat ini kita akan berikan sanksi pemberhentian sementara, kepada ketiga PPK Ulu Talo yang terlibat langsung dalam kasus penggelembungan suara tersebut," sampai Sarjan Efendi Ketua KPU Seluma, pada Jumat (17/5) pagi. Berbeda bagi dua orang anggota PPK Ulu Talo lainnya, yaitu J-I dan H-O yang hanya mendapatkan sanksi bersifat teguran dan peringatan, untuk melakukan pekerjaan sesuai dengan ketentuan yang ada. "Kalau mereka berdua kita juga berikan sanski, namun sanksinya hanya bersifat teguran saja," terusnya. Menurutnya sanksi yang diberikan ini, adalah hasil dari rapat pleno dari semua komisioner KPU Kabupaten Seluma, dan putusan ini akan ditembuskan kepada pihak KPU Provinsi Bengkulu, KPU RI, DKPP, dan juga yang bersangkutan. (Wizon Paidi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: