KPU

Polisi Siapkan Reward Rp5 Juta bagi Pemberi Informasi DPO Pembakaran Kantor Desa Muara Danau

Polisi Siapkan Reward Rp5 Juta bagi Pemberi Informasi DPO Pembakaran Kantor Desa Muara Danau

Kasatreskrim Polres Seluma AKP Dwi Wardoyo, mengatakan akan memberikan reward Rp5 juta untuk masyarakat yang mengetahui keberadaan tersangka.--(Sumber Foto: Julyan/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Kepolisian Resor Seluma membuka sayembara bagi masyarakat yang mengetahui tersangka DPO Guntur Alam Aska atas pembakaran kantor Desa Muara Danau Seluma.

Sayembara ini dibuka secara resmi oleh Kapolres Seluma setelah tersangka kasus pembakaran kantor desa ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO).

BACA JUGA:Calon Walikota Bengkulu yang Diusung Partai Golkar Mengerucut ke 3 Nama Ini

Kapolres Seluma melalui Kasatreskrim AKP Dwi Wardoyo menngatakan, bagi siapapun yang berhasil mengetahui informasi dan menemukan dimana keberadaan tersangka, maka pihaknya akan memberikan reward atau penghargaan berupa uang sebesar Rp5 juta.

"Siapapun masyarakat yang menemukan informasi keberadaan GA, maka kepolisian Resor Seluma bakal memberikan reward berupa uang Rp5 juta," kata Dwi Wardoyo, Selasa 7 Mei 2024.

BACA JUGA:Ramai Pelamar, 1.000 Orang Lebih Daftar Rekrutmen PPS Pilkada Seluma 2024

Lanjut Kasat reskrim, adapun ciri-ciri khusus dari tersangka DPO yakni tinggi badan 165 Cm dengan berat 65 kilogram, berambut ikal, warna kulit sawo matang, dengan nomor identitas 1705031009840001.

"Status DPO telah kita sebar ke seluruh Indonesia. Saya minta tersangka koperatif dan menyerahakan diri. Begitu juga masyarakat jika mendapatkan informasi yang akurat mengenai keberadaan tersangka segera melapor ke Polres Seluma," kata dia.

BACA JUGA:743 PPPK Lulusan Tahun 2023 di Kabupaten Seluma Segera Terima SK

Ditambahkannya, penetapan tersangka Guntur Alam Aska ini setelah melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Satreskrim Polres Seluma. Dimana pihaknya berhasil mengungkap otak pembakaran kantor Desa Muara Danau, dari keterangan kedua tersangka yang berperan sebagai eksekutor yakni EN dan AMZ.

BACA JUGA:Bupati Erwin Octavian Optimis Kabupaten Seluma Kembali Raih Predikat WTP

"Sudah kita tetapkan DPO setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan. Akhirnya dari keterangan pelaku yang sudah ditangkap sebelumnya, mengarah ke Guntur Alam Aska sebagai otak aksi pembakaran itu," tambahnya.

BACA JUGA:215 Peserta PPK Pilkada di Kabupaten Seluma Mengikuti Tes CAT

Sebelumnya diketahui terjadi pembakaran kantor Desa Muara Danau, Kecamatan Ilir Talo, Kabupaten Seluma pada 5 Oktober 2023 sekitar pukul 03.00 WIB dini hari, tepatnya sehari setelah pelantikan kades terpilih. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: