KPU

Vonis Jauh Dari Tuntutan, Bandar Narkoba Kelas Kakap di Bengkulu Kermin Hanya Dihukum 5 Tahun

Vonis Jauh Dari Tuntutan, Bandar Narkoba Kelas Kakap di Bengkulu Kermin Hanya Dihukum 5 Tahun

Sidang perkara penyalahgunaan narkotika kelas kakap, yakni Kermin Si'in dan anak buahnya, Dicky Renaldi dan Sutrisno, kembali digelar di Pengadilan Negeri Bengkulu, pada Kamis 16 Mei 2024.--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika kelas kakap, yakni Kermin Si'in dan anak buahnya, Dicky Renaldi dan Sutrisno, kembali digelar di Pengadilan Negeri BENGKULU, pada Kamis 16 Mei 2024.

Dengan agenda pembacaan putusan yang diketuai oleh Ketuai Majelis Hakim, Riswan Supartawinata, membacakan vonis kepada Kermin cs.

BACA JUGA:Pemprov Bengkulu Salurkan Bantuan Rp200 Juta untuk Bencana Alam di Sumbar

Kermin dan Dicky dikenakan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sehingga divonis penjara 5 tahun dan 6 bulan serta denda lebih dari Rp 1 miliar. 

Sementara Sutrisno dikenakan pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan dijatuhi penjara 4 tahun 6 Bulan serta denda lebih dari Rp 1miliar.

BACA JUGA:Milenial Dempo Xler-Ahmad Kanedi Deklarasi Dukungan Maju Pilgub Bengkulu

Vonis tersebut jauh lebih dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Bengkulu, Kermin dengan pidana 15 tahun penjara, 12 tahun penjara kepada Diki dan hukuman 5 tahun pidana penjara kepada Sutrisno. 

Usai sidang, Dieke Meyrisa selaku Kuasa Hukum Kirmin Siin, mengatakan bahwa putusan tersebut sesuai dengan prediksi nya.

Dimana kliennya tidak terbukti bersalah pada pasal 114 seperti tuntutan jaksa sebelumnya. 

BACA JUGA:BPBD Provinsi Bengkulu Gelar Rakor Penyusunan Rencana Kontingensi Bencana Banjir

"Sesuai dengan prediksi saya, bahwa kalau melihat fakta di persidangan, hakim pasti sependapat dengan kami sebagai penasehat hukumnya, yaitu terkena pasal 112 dan bukan pasal 114. Alhamdullilah," ujar Dieke. 

Adapun hal yang meringankan untuk terdakwa Kermin, yakni tiada bukti yang menyakinkan terdakwa melakukan pengedaran narkoba. 

BACA JUGA:55 Anggota PPK Bengkulu Tengah Dilantik, Berikut Tugas dan Besaran Gajinya

"Bukti yang menyatakan terdakwa melakukan pengedaran narkoba itu tidak ada, karena saat penangkapan barang bukti narkoba tidak dipegang oleh klien kami, dan Kermin ditangkap saat sedang makan pecel lele," sambung Dieke. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: