KPU

Terlibat Perdagangan Manusia, Nenek 52 tahun Ditangkap

Terlibat Perdagangan Manusia, Nenek 52 tahun Ditangkap

BETVNEWS - Ditreskrimum polda Bengkulu berhasil menangkap nenek berusia 52 tahun inisial TW, yang merupakan mucikari perdagangan anak dibawah umur. Sang nenek diketahui menjual 2 orang anak dibawah umur, untuk diberikan kepada para pria hidung belang. Sang nenek diamankan di kediamannya kemarin (20/11), tanpa ada perlawanan di komplek lokalisasi pulau baai Bengkulu. Menurut Dir Reskrimum Polda Bengkulu, Kombes Pol A Rafiq, mulanya mereka menerima laporan pihak keluarga dari Bengkulu Utara. Dimana 2 orang wanita dibawah umur diajak kabur oleh tersangka D (masih buron) untuk diiming-imingi diberi pekerjaan. Setiba di Bengkulu, 2 orang inipun ternyata di setubuhi oleh tersangka D. Untuk selanjutnya dijual seharga Rp. 4 juta kepada tersangka mucikari TW, di kompleks lokalisasi pulau baai Bengkulu. "Selain tersangka, kita juga amankan beberapa barang bukti pakaian, hingga sprai yang digunakan korban. Kita terus mendalami kasus ini dan menangkap tersangka lain yang identitasnya sudah kami ketahui" kata Kombes Pol A Rafiq, didampingi Kabid Humas Polda Bengkulu, AKBP Sudarno. Atas kasus ini, tersangka mucikari diancam hukuman diatas 5 tahun penjara. Polisi pun masih mengembangkan kasus ini untuk menangkap tersangka D yang diduga memiliki sindikat. (Zuhri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: