dempo

DLHK Provinsi Bengkulu Ajak Masyarakat Bersinergi Lindungi Hutan

DLHK Provinsi Bengkulu Ajak Masyarakat Bersinergi Lindungi Hutan

Yenita Sayiful, M.Si, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu, Kamis 16 Mei 2024.--(Sumber Foto: Jalu/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Perambahan kawasan hutan, peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar, serta pembalakan liar merupakan beberapa masalah kehutanan yang mengemuka dalam beberapa tahun terakhir. Sehingga dibutuhkan sinergi atau kerjasama dari semua stakeholder terkait termasuk masyarakat.

Hal ini diungkapkan oleh Yenita Sayiful, M.Si, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Bengkulu, Kamis 16 Mei 2024.

BACA JUGA:Helmi Hasan Masih Bungkam Siapa Nama Bakal Calon Walikota Bengkulu yang Diusung PAN

Terbaru temuan kasus dimana ratusan potong kayu diduga hasil pembalakan liar dalam kawasan di wilayah Kabupaten Lebong berhasil diungkap serta digagalkan oleh Petugas Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Bidang Pengelolaan Taman Nasional Wilayah III Bengkulu-Sumatera Selatan.

"Terbaru temuan dari kawan-kawan petugas TNKS di Kabupaten Lebong ada pembalakan liar. Karena lokasi kejadian ada di TNKS maka masuk di yuridiksi stakeholder terkait, namun kami selalu bersinergi dengan melakukan patroli dan pengawasan bersama," ungkap Yenita Syaiful Kamis 16 Mei 2024.

BACA JUGA:Peringati Hari Bumi, DLHK Provinsi Bengkulu Tanam 1.000 Bibit Mangrove

Tambah Yenita, pembalakan liar kian memperberat tekanan terhadap fungsi dan kondisi hutan. Kadis DLHK Provinsi Bengkulu juga berharap partisipasi masyarakat dalam menjaga dan melestarikan hutan. 

"Peran serta dari masyarakat amat dibutuhkan untuk bersama sama dengan pemerintah menjaga serta melindungi kawasan hutan lindung," tambahnya. 

BACA JUGA:Peringati Hari OTDA ke-XXVIII, DLHK: Daerah Bisa Kelola Lingkungan dan Kehutanan Secara Mandiri

Ragam kegiatan yang bersifat preventif dan represif digelar dalam rangka memberantas tidak hanya pembalakan liar namun juga kejahatan hutan lainnya, seperti perambahan dan peredaran ilegal tumbuhan dan satwa liar.(ADV) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: