Murman Effendi Angkat Bicara Soal Kasus Tukar Guling Pemkab Seluma
Murman Effendi, Bupati Seluma periode 2005-2010.--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Murman Effendi Bupati Seluma periode 2005-2010 turut angakat bicara terkait kasus tukar guling Pemkab Seluma pada tahun 2008.
Ia mengatakan, proses tukar guling yang dilaksanakan Pemkab Seluma tahun 2008 adalah benar dan telah dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku.
Sebab semua bukti yang menyangkut kasus tukar guling surat menyurat lengkap.
BACA JUGA:Orang Tua Perlu Tahu, Ini 4 Tipe Parenting pada Anak, Sering Lakukan yang Mana?
"Proses tukar guling sudah sesuai aturan yang berlaku, tidak benar kalau proses tukar guling ini cacat hukum. Semua bukti yang menyangkut ini ada dan lengkap pada saya," kata Murman Efendi, Selasa 21 Mei 2024.
Saat ini polemik tukar guling lahan tanah miliknya yang berada di area perkantoran Pemkab Seluma dengan lahan tanah milik pemkab seluma di kelurahan sembayat seluas 19 hektare yang dilakukan tukar guling pada tahun 2008 lalu terus berbuntut panjang dan saat ini pun masih dalam proses di Kejari Seluma karena diduga tukar guling lahan tanah ini diduga cacat hukum.
Namun demikian karena dugaan cacat hukum ini merutnya jelas merugikan ia selaku pemilik tanah tersebut.
BACA JUGA:Berlangsung 3 Hari, 1.022 Peserta PPS Pilkada Kabupaten Seluma Jalani Tes Wawancara
Dirinya menegaskan bahwa yang dilaporkan oleh Toton tersebut itu tidaklah benar dan pembohongan publik karena saat proses tukar guling dilakukan pada tahun 2008 lalu, Toton yang merupakan pengacaranya di zaman kepemimpinannya pada tahun 2005-2012 juga merupakan bagian dari anggota DPRD seluma dan jelas mengetahui persoalan tersebut.
BACA JUGA:Berlangsung 3 Hari, 1.022 Peserta PPS Pilkada Kabupaten Seluma Jalani Tes Wawancara
"Jaksa harus teliti, keterangan saksi harus disesuaikan dengan bukti-bukti yang ada dan telah saya sampaikan. Karena keterangan toton yang disampaikan ke Kejari itu salah semua. Karena Toton terlibat dalam proses tukar guling ini, dia yang saat itu sebagai anggota DPRD Seluma menyetujui proses tukar guling ini," ungkap Murman.
BACA JUGA:10 Rekomendasi Kue Kering untuk Idul Adha, Salah Satunya Cookies Dark Choco Almond, Intip yang Lain
Lanjutnya, Toton juga yang menerima uang sebesar Rp 823 juta dari Kabupaten Bengkulu Selatan pada bulan November tahun 2003 yang dikeluarkan dari APBD Bengkulu Selatan dihibahkan untuk pemekaran Seluma yang dipergunakan untuk pembebasan lahan untuk lokasi perkantoran Pemkab Seluma melalui APBD Seluma.
Sedangkan pada saat ganti rugi lahan Murman Effendi tidak mengetahuindan tidak menerima uang ganti rugi lahan miliknya yang dijadikan area perkantoran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: