Murman Effendi Angkat Bicara Soal Kasus Tukar Guling Pemkab Seluma
Murman Effendi, Bupati Seluma periode 2005-2010.--(Sumber Foto: Jul/BETV)
BACA JUGA: Skor Passing Grade CPNS 2024 Naik, Simak Rincian dan Contoh Soalnya
"Kwitansi penerimaan uang ini ditandatangani sendiri oleh Toton dengan di cap logo pengacara sesuai profesi Toton saat itu. Sedangkan pada saat ganti rugi lahan, saya tidak mengetahui dan tidak menerima uang ganti rugi lahan milik saya yang dijadikan area perkantoran Pemkab Seluma. Dan uang untuk pembebasan lahan perkantoran Rp 823 juta itu melalui APBD tapi tidak disetirkan dan digunakan pribadi oleh saudara Toton dan kawan-kawan," sambungnya.
Murman memastikan sudah ada intimidasi yang dilakukan oleh Toton, sehingga keterangan yang disampaikan semua dibenarkan dan diikuti oleh saksi lainnya.
BACA JUGA:7 Daftar Makanan dan Minuman Berbahaya Picu Kanker Pada Anak
Sehingga dibuat seolah-olah dirinyalah yang salah dalam perkara ini.
"Semua keterangan yang disampaikan Toton tidaklah benar. Semua bukti terkait ini lengkap ada dengan saya," tegasnya.
Diketahui, bahwa kasus ini mencuat pada tahun 2023 lalu.
Murman Efendi menggugat Pemkab Seluma untuk menganti rugi atas aset ang ditukar gulingkan dengan tanah miliknya yang berada di Kelurahan Sembayat pada tahun 2008.
(Jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: