dempo

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Ditunjuk Jadi Kajati Bengkulu

Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejagung RI Ditunjuk Jadi Kajati Bengkulu

Berdasarkan surat telegram Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 121 Tahun 2024 tanggal 21 Mei Tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, sejumlah Kajat--(Sumber Foto: Angga/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Berdasarkan surat telegram Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor: 121 Tahun 2024 tanggal 21 Mei Tentang Pemindahan, Pemberhentian dan Pengangkatan dari dan dalam Jabatan Struktural Pegawai Negeri Sipil Kejaksaan Republik Indonesia, sejumlah Kajati akan dimutasi, termasuk Kajati BENGKULU

BACA JUGA:Kejati Bengkulu Berkomitmen Dukung Upaya Pemerintah dalam Penurunan Stunting

Dalam mutasi tersebut, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu yang dijabat oleh Rina Virawati, akan digantikan oleh Mantan Wakajati Bengkulu yang saat ini menjabat sebagai Kepala Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI, yakni Syaifudin Tagamal. 

Sedangkan untuk Rina Virawati, mendapatkan promosi dan akan menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan di Banjarmasin.

Saat dikonfirmasi Kepala seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Ristianti Andriani membenarkan adanya mutasi tersebut.

Sementara untuk pelantikan serah terima jabatan masih menunggu petunjuk dari pusat. 

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas Layanan Hukum, Kejati Bengkulu Lakukan Supervisi di Kejari Seluma dan Bengkulu Selatan

"Ibu Kajati Bengkuku Rina Virawati mendapatkan promosi menjadi Kajati Kalimantan Selatan, dan akan digantikan oleh bapak Syaifudin Tagamal. untuk pelantikan kita masih menunggu petunjuk," singkat Kasi Penkum Kejati Bengkulu, Ristianti Andriani, Kamis 23 Mei 2024.


(Angga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: