Kepala MAN 2 Kepahiang, Bendahara dan Kepala TU Jadi Tersangka Korupsi Dana BOS
Dari hasil pemeriksaan saksi dan dokumen, terungkap adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS. Diantaranya pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark-up belanja dan cashback dari pihak ketiga (penyedia).--(Sumber Foto: Hendri/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Terbukti melakukan tindakan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepahiang amankan dan menetapkan 3 orang pejabat tinggi MAN 2 Kepahiang sebagai tersangkanya.
3 orang tersebut berinisial A-M selaku Kepala Madrasah, U-S selaku Kepala TU MAN Kepahiang dan E-P selaku Bendahara.
Brama Kharisman Plh Kasi Intel mengatakan bahwa penetapan tersangka terhadap ketiganya dilakukan usai melakukan penyelidikan dan penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Dana BOS MAN 2 Kepahiang tahun anggaran 2021 dan 2022.
BACA JUGA:TPG Triwulan I Segera Cair, 30 Guru di Seluma Terancam Tak Dapat Tunjangan Profesi
MAN 2 Kepahiang menerima Dana BOS 2021 sebesar Rp842.800.000 dan tahun 2022 sebesar Rp960.000.000.
"Saat ini ada 3 tersangka yang sudah kita tetapkan, masing-masing memiliki jabatan tinggi di MAN 2 Kepahiang," ujar Brama, Selasa 28 Mei 2024.
BACA JUGA:Jangan Sepelekan! 5 Sikap Orang Tua Ini Bisa Hancurkan Kepercayaan Diri Anak
Brama juga menuturkan, dari tindakan tersebut, negara mengalami kerugian kurang lebih sebanyak Rp619 juta dan saat ini ketiga tersangka sudah dilakukan penahanan.
"Selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di rutan lapas kelas II A Curup berdasarkan surat peringatan penahanan," demikian Bram.
Adapun hasil pemeriksaan saksi dan dokumen, terungkap adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan Dana BOS.
Diantaranya pemotongan anggaran kegiatan, kegiatan fiktif, mark-up belanja dan cashback dari pihak ketiga (penyedia).
(Hendri)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: