Tolak Pasien Untuk Berobat, Begini Klarifikasi Pusekesmas Cahaya Negeri Seluma
Kepala Puskesmas Cahaya Negeri Kecamatan Sukaraja Asuan, angkat bicara terkait ditolaknya seorang ibu rumah tangga yang hendak membawa anaknya berobat oleh petugas puskesmas.--(Sumber Foto: Jul/BETV)
"Seperti pasien korban kecelakaan, inikan gawat darurat meskipun batas waktu pendaftaran telah habis akan tetap kita layani semaksimal mungkin," jelasnya.
Maka dari itu ia menegaskan tidak ada penolakan dari pihak puskesmas.
Diketahui, orang tua pasien yang merasa ditolak untuk berobat saat itu kondisi anaknya yanng berumur 2 tahun sedang mengalami demam tinggi.
BACA JUGA:Dihadiri Bupati Seluma, Pemdes Taba Lubuk Puding Lepas 20 Ribu Ekor Ikan Larangan
Padahal anak umur 2 tahun jika sedang mengalami demam tinggi termasuk kategori urgent atau gawat darurat dan harus segera diberi tindakan medis. Sebab kategori darurat bukan hanya kecelakaan saja.
(Jul)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: