Imbas Mutasi Januari Lalu, 21 Data Kepegawaian ASN Pemkab Rejang Lebong Diblokir
Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi--(Sumber Foto: Daman/BETV)
Sementara itu, terkait pemeriksaan yang dilakukan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Sat Reskrim Polres Rejang Lebong, yang mengusut dugaan tindak pidana jual beli jabatan dalam proses mutasi 139 PNS ini, dia pun menegaskan hal ini mempengaruhi proses ke BKN.
“Baru apa itu, pemeriksaan dan pemanggilan kan. Tidak ada kaitan lah. Ini kan kaitan kita dengan administrasi kepegawaian ke BKN dan MenPAN," pungkasnya.
Sekedar informasi untuk 106 PNS yang dievaluasi BKN ini, terdiri dari Pejabat demosi sebanyak 48 PNS, terdiri dari 4 orang demosi Eselon IIIA, kemudian demosi Eselon IIIB sebanyak 14 orang, dan demosi Eselon IV sebanyak 30 orang, serta ditambah 3 PNS non job.
Tak hanya itu, BKN juga mengevaluasi 55 PNS yang dilantik dalam jabatan Administrator, Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Pelaksana, tidak memiliki pengalaman sesuai dengan ketentuan Pasal 54 Ayat (1) dan Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020, tentang Manajemen PNS, yang menyatakan untuk persyaratan untuk dapat diangkat dalam Jabatan Administrator memiliki pengalaman pada jabatan Pengawas paling singkat 3 tahun atau jabatan Fungsional yang setingkat dengan Jabatan Pengawas sesuai dengan bidang tugas jabatan yang akan diduduki.
Untuk perintahnya pun jelas, agar dikembalikan ke jabatan semula/kedalam jabatan setara paling lambat 26 Maret 2024, dan jika tidak, kepada pejabat penggantinya akan dilakukan pemblokiran data kepegawaian pada SIASN.
(Daman)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: