Imbas Mutasi Januari Lalu, 21 Data Kepegawaian ASN Pemkab Rejang Lebong Diblokir
Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi--(Sumber Foto: Daman/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pejabat pengganti di Pemkab Rejang Lebong yang dilantik beberapa waktu lalu menjadi korban pemblokiran data kepegawaian di Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara atau SIASN.
Hal ini masih dalam persoalan mutasi 139 Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong pada tanggal 4 Januari 2024 lalu.
Kemudian Badan Kepegawaian Negara atau BKN memerintahkan Bupati Rejang Lebong Syamsul Effendi untuk mengembalikan 106 PNS yang dimutasi ke jabatan semula atau jabatan setara namun tak kunjung dilakukan 100 persen.
BACA JUGA:BPBD Provinsi Bengkulu Gelar Pelatihan Keluarga Tanggap Bencana Alam di Desa Pal VIII Rejang Lebong
“Ya saya sudah mendapatkan laporan dari Plt. BKPSDM, ada 21 orang (PNS terblokir, red), yang jelas pasti akan kita kembalikan lagi ke posisi mereka sesuai dengan arahan dari pihak BKN,” ujar Sekretaris Daerah Kabupaten Rejang Lebong Yusran Fauzi, Jumat (31/05).
Sekda pun membantah bahwa perintah BKN ini tak dilaksanakan.
Dan semenjak keluarnya surat dari BKN dengan Nomor 1110/B-AK.02.02/SD/F.IV/2024, tanggal 16 Februari 2024 lalu, perihal Hasil Evaluasi Pelantikan Sumpah/Janji 139 PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong, Sekda mengklaim dari 106 PNS yang dievaluasi beberapa telah dikembalikan ke jabatan semula.
“Sudah, sudah itu (pengembalian jabatan, red)” sambungnya, “dari berapa itu, seratus sekian, turun ke 55, 37 dan terakhir ini 21, dan kalau saya perhatikan disitu ada miskomunikasi," sambungnya.
BACA JUGA:Jalan Lintas Lebong-Rejang Lebong Ditutup Total Selama 3 Hari ke Depan
Dia pun mencontohkan untuk miskomunikasi dari BKPSDM dengan BKN, terhadap salah satu pejabat yang dievaluasi seperti Zen Pinani dilantik sebagai Kepala Bagian Ekonomi mengantikan Sopan Wahyudi.
Yang bersangkutan kurang dari 2 tahun dijabatan Eselon IIIA, sedangkan pejabat tersebut dari Kabupaten Kepahiang telah menjadi PNS Eselon IIIA.
Namun saat dikonfirmasi dan diklarifikasi ke BKN, hal ini tak diterima.
“Kalau secara hukuman, hukuman untuk kami di Pemerintah Daerah mengembalikan mereka sesuai dengan posisi yang ada. Nah, ini perlu proses dan itu tadi, kita tidak bisa melakukan pelantikan, kecuali ada izin Mendagri," jelas Sekda.
Sebagai langkah antisipasi dampak berkepanjangan dari pemblokiran data kepegawaian di SIASN ini, yang pernah juga di terjadi di Kabupaten Bengkulu Selatan, Sekda menyebutkan dirinya telah memerintahkan BKPSDM untuk melakukan kajian dan langkah agar segera sampaikan ke BKN untuk mengantisipasi terjadinya hal ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: