Lakukan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan, Pria di Bengkulu Utara Terancam Mendekam di Penjara

Lakukan Aktivitas Ilegal di Kawasan Hutan, Pria di Bengkulu Utara Terancam Mendekam di Penjara

Pria berinisial T-R, yang diduga melakukan aktivitas ilegal di kawasan Hutan Produksi Air Bintuhan Kabupaten Bengkulu Utara. --(Sumber Foto: Imron/BETV)

"Setiap orang dilarang mengerjakan dan atau menggunakan dan atau menduduki kawasan hutan tanpa dilengkapi perizinan berusaha dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.5.000.000.000," demikian bunyi pasal tersebut. (Imron)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: