Kejari Seluma Selesaikan Kasus Penganiayaan Berdasarkan Keadilan Restoratif
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif atas nama tersangka Ogi Saputra Bin Saparudin. --(Sumber Foto: Tim/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma berhasil menyelesaikan kasus penganiayaan berdasarkan restorative justice atau keadilan restoratif atas nama tersangka Ogi Saputra Bin Saparudin.
Ada pun pasal yang disangkakan yakni Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan serta perdamaian tersebut dilakukan pada 22 Mei 2024.
BACA JUGA:Kasi Pidsus dan Kasi Datun Kejari Kepahiang Berganti, Ini Sosoknya
Diketahui, peristiwa tersebut terjadi di Desa Telatan Kecamatan Semidang Alas, pada Senin 26 Februari 2024 sekira pukul 14.30 WIB.
Kejadian bermula ketika saksi atas nama Nosi mempunyai permasalahan dengan Repi yang merupakan istri Ogi di media sosial.
Atas menyelesaikan permasalahan tersebut, Nosi dan korban atas nama Iwan mendatangi Rumah Kepala Desa Telatan untuk mediasi perdamaian.
BACA JUGA:Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Anak, Kejati Bengkulu Gelar Edukasi di SMA St Carolus
Namun saat itu Kades sedang tidak berada di rumah, sehingga digantikan oleh Kadus dan lembaga adat.
Tak berselang lama, kemudian datanglah Repi yang merupakan istri Ogi, bersama ibunya. Lalu terjadi cekcok dan adu mulut dengan N (istri I-Y) yang dilerai oleh Kadus dan lembaga adat.
Tiba tiba Ogi datang dan langsung memukuli Iwan sebanyak 4 kali di bagian pelipis dan kepala.
BACA JUGA:Kejaksaan Tinggi Bengkulu Gelar Upacara Peringatan Hari Lahir Pancasila
Korban lalu membela diri dengan cara memegang 1 buah kursi, sehingga tersangka takut dan lari meninggalkan saksi korban.
Istri korban tak terima dengan perlakuan tersebut, langsung melaporkan permasalahan ini ke Polsek Semidang Alas.
Namun setelah kabur, kata Kapolsek Semidang Alas, akhirnya OG menyerahkan diri ke Polsek Seluma.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: