Tersangka Pembunuhan di RS An-Nissa Rejang Lebong Terancam Hukuman Mati
Pasca ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penusukan dan pembacokan terhadap Widi Sumadi (44) hingga korban meninggal dunia, tersangka A-S (40) kini harus mendekam dibalik jeruji sel Mapolres Rejang Lebong.--(Sumber Foto: Daman/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Pasca ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan penusukan dan pembacokan terhadap Widi Sumadi (44) hingga korban meninggal dunia, tersangka A-S (40) kini harus mendekam dibalik jeruji sel Mapolres Rejang Lebong.
BACA JUGA:1 Pelaku Penusukan Anggota Polri di Launching Pilkada Rejang Lebong DPO, Satu Jadi Tersangka
Dalam pengakuannya, A-S mengatakan beberapa saat sebelum kejadian, dirinya telah mengingatkan agar korban tidak mencampuri urusannya membahas harta gono gini dalam kepemilikan Rumah Sakit An-Nissa dengan mantan L-S yang merupakan mantan istrinya.
“Dalam kondisi panas itu kan, saya sudah memberikan semacam ultimatum, dia (korban, red) jangan andil dalam penyelesaian gono gini, saya omongi ke beberapa orang di sana, ada mantan istri, ada tiga pegawai Rumah Sakit dan ada korban," ungkap A-S, Kamis 6 Juni 2024.
Setelah menyampaikan hal tersebut, dia pun keluar sebentar dan meminta saat pertemuan kedua untuk penyerahan sertifikat Rumah Sakit.
“Disampaikan oleh Pak Yudi, bahwa dia yang akan menyampaikan, memberikan surat gono gini itu. Ternyata diambil katanya surat dari pak Yudi kan, dan dia akan memberi. Padahal saya pergi dulu sebentar itu, untuk mengkondisikan kondisi saya, supaya gak terjadi amarah lah. Tapi ternyata justru dia (korban, red) yang memberikan,” sambungnya.
BACA JUGA:Gegara Nimbrung Obrolan, Warga Rejang Lebong Jadi Korban Penusukan
Dia pun mengatakan, awalnya sebelum kejadian dia datang ke lokasi hanya untuk memperbaiki mobil ambulance Rumah Sakit, karena aki mobil yang soak dan membahas harga gono gini dengan mantan istrinya.
Setelah keluar sebentar makan berasama anaknya, dia pun kembali lagi ke Rumah Sakit untuk mengambil sertifikat dan akhirnya terjadilah kasus tersebut.
BACA JUGA:Launching Maskot Mubazir, KPU Rejang Lebong Gagal Sukseskan Tahapan Pilkada
“Kejadian kedua itu, baru lah terjadi itu (penganiayaan, red), sudah tidak bisa mengendalikan diri saya. Sehingga saya melakukan penusukan itu, dan beliau katanya meninggal dunia,” jelas pelaku.
“Sangat spontan gitu pak, sebenarnya tidak ada rencana saya pak, cepat sekali peristiwa itu, dan masya Allah mungkin takdir itu kan," sambung pelaku.
A-S yang memiliki dua anak dari pernikahan dengan L-S mantan istrinya, merasa sangat menyesal terjadinya kejadian ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: