KPU

1 Pelaku Penusukan Anggota Polri di Launching Pilkada Rejang Lebong DPO, Satu Jadi Tersangka

1 Pelaku Penusukan Anggota Polri di Launching Pilkada Rejang Lebong DPO, Satu Jadi Tersangka

Pelaku penusukan anggota Polri saat launching Pilkada Kabupaten Rejang Lebong 1 Juni lalu, telah menyerahkan diri pada Selasa 4 Juni 2024 dini hari kemarin.--(Sumber Foto: Daman/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Pelaku penusukan anggota Polri saat launching Pilkada Kabupaten Rejang Lebong 1 Juni lalu, telah menyerahkan diri pada Selasa 4 Juni 2024 dini hari kemarin.

Pelaku adalah M-R alias Rolis (23), warga Desa Suka Datang Kecamatan Curup telah menusuk anggota Satuan Sabhara Polres Rejang Lebong ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA:Gegara Nimbrung Obrolan, Warga Rejang Lebong Jadi Korban Penusukan

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Juda Trisno Tampubolon saat memimpin konferensi pers menyebutkan bahwa kasus dengan korbannya anggota Polres tersebut, terjadi sekira pukul 21.00 WIB di lokasi launching maskot pilkada di Lapangan Dwi Tunggal Kecamatan Curup, dengan korbannya Brigda Aldo Perdian.

BACA JUGA:Launching Maskot Pilkada Rejang Lebong Hamburkan Dana Hibah, Wahono: Kalau Tahu Dari Awal, Tidak Kami Setujui

“Identitas tersangka yakni M-R usia 23 tahun pekerjaan wiraswasta, bersama dengan satu orang rekan lainnya, yang saat ini telah dimasukkan daftar pencarian orang, dan masih dilakukan upaya paksa” sebut Kapolres.

Kapolres menerangkan, untuk korban ini pada saat kejadian tidak dalam keadaan bertugas, yang karena panggilan jiwanya sebagai seorang Polisi dan melihat ada tindak pidana yang terjadi di depannya yakni perkelahian saat menonton hiburan musik launching maskot.

BACA JUGA:Launching Maskot Mubazir, KPU Rejang Lebong Gagal Sukseskan Tahapan Pilkada

“Sehingga dengan spontan, anggota kita ini, berusaha untuk melerai. Berusaha untuk melerai, perkelahian tersebut, namun karena adanya beberapa pihak atau remaja tersebut yang membawa sajam (senjata tajam, red), sehingga mengakibatkan anggota kami ini terluka," terangnya.

BACA JUGA:Dana Hibah Dihamburkan, Waka II DPRD Rejang Lebong: Melibatkan Pihak Ketiga, Kok KPU hanya Diam Saja?

Lebih lanjut, Kasat Reskrim Iptu Denyfita Mochtar, S.Tr.K menambahkan, dari hasil penyidikan terungkap dalam kasus ini, selain alami penusukan, korban juga luka memar di kepala bagian belakang akibat dipukul tersangka W-N (19) yang telah ditetapkan DPO dan masih diburu keberadaannya.

“Kemudian korban dipukul ini, sempat mendorong si tersangka yang masih DPO sehingga terjadi. Sementara tersangka M-R ini, tadinya sedang beribut dengan dua orang laki-laki yang tidak dikenal, saat dia melihat rekannya temannya W-N ini terjatuh, dia pun lansung menarik kerah baju korban dan kemudian mengeluarkan pisau dari pinggang sebelah kirinya dan menusukkan ke bagian belakang korban," sambungnya.

BACA JUGA:Imbas Mutasi Januari Lalu, 21 Data Kepegawaian ASN Pemkab Rejang Lebong Diblokir

Setelah melakukan penusukan, tsk M-R lansung kabur dengan berjalan kaki ke arah simpang bundaran Dwi Tunggal, dan langsung kabur ke arah perkebunan di Desa Seguring Kecamatan Curup Utara, sebelum akhirnya menyerahkan diri dini hari kemaren.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: