KPU

1 Pelaku Penusukan Anggota Polri di Launching Pilkada Rejang Lebong DPO, Satu Jadi Tersangka

1 Pelaku Penusukan Anggota Polri di Launching Pilkada Rejang Lebong DPO, Satu Jadi Tersangka

Pelaku penusukan anggota Polri saat launching Pilkada Kabupaten Rejang Lebong 1 Juni lalu, telah menyerahkan diri pada Selasa 4 Juni 2024 dini hari kemarin.--(Sumber Foto: Daman/BETV)

Sementara itu, untuk korban yang terkapar akibat luka tusuk, lansung dibawa ke Rumah Sakit Assalam sebelumnya akhirnya dirujuk ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup, dan untuk kondisi korban saat ini telah keluar dari rumah sakit dan menjalani rawat jalan.

Dalam ungkap kasus ini, selain mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan korban dan tersanga saat kejadian, untuk barang bukti senjata tajam jenis pisau dengan panjang 20 cm yang digunakan tersangka juga telah diamankan.

Untuk kasus ini, Penyidik Unit Pidum Sat Reskrim menjerat tersangka dengan pasal 170 ayat (2) ke 2 subsidair pasal 170 ayat (1) KUH Pidana pengeroyokan, dengan ancama pidana kurungan selama 9 tahun penjara.


(Daman)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: