KPU

Berikut 5 Titik Kerap Jadi Lokasi Parkir Liar di Kota Bengkulu

Berikut 5 Titik Kerap Jadi Lokasi Parkir Liar di Kota Bengkulu

Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bengkulu memetakan lima titik di wilayah Kota Bengkulu yang kerap menjadi lokasi parkir liar.--(Sumber Foto: Robi/BETV)

BENGKULU, BETVNEWS - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota BENGKULU memetakan lima titik di wilayah Kota BENGKULU yang kerap menjadi lokasi parkir liar.

Lima titik lokasi tersebut yaitu Jalan Veteran, Jalan Basuki Rahmat, Jalan S. Parman, dan dua titik lainnya berada di kawasan Rumah Sakit yang ada di Bengkulu.

BACA JUGA:Januari-Mei 2024, Realisasi PAD Parkir Kota Bengkulu Tembus Rp900 Juta

Titik lokasi tersebut acap kali dimanfaatkan oleh oknum juru parkir ilegal untuk menarik retribusi di tempat yang tidak diizinkan. Hal ini tentunya melanggar  berdasarkan peraturan daerah (Perda) nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan parkiran.

"Para juru parkir (jukir) ilegal di Kota Bengkulu diharapkan tidak memarkir kendaraan di badan jalan, hal tersebut bisa menggangu lalau lintas dan keselamatan pengguna jalan," kata Kepala UPTD Parkir Dishub Kota Bengkulu Aldian, Jumat 8 Juni 2024.

BACA JUGA:Palang Parkir Otomatis UINFAS Bengkulu: Solusi Cegah Pencurian Sepeda Motor

Sementara itu, beberapa waktu yang lalu juga Kepala Dishub, Hendri Kurniawan, S.E., MM.,menghimbau agar jukir ilegal menjadi jukir resmi pemkot Bengkulu dengan cara mengurus SPT.

BACA JUGA:BMKG: Akhir Pekan, Beberapa Wilayah di Bengkulu Diguyur Hujan Lebat dan Angin Kencang

Karena para jukir ilegal saat ini akan ditindak tegas oleh pemkot dalam hal ini pihak Bapenda yang melibatkan Aparat Penegak Hukum (APH).

"Saya menghimbau kepada Jukir di Kota Bengkulu agar tidak lagi menyetor kepada para cukong-cukong parkir,  jangan mau lagi bekerja kepada mereka, lebih baik menjadi Jukir resmi pemerintah dengan cara mengurus SPT (Surat perintah Tugas) di Dinas Perhubungan dan Bapenda," sambung Aldian.

BACA JUGA:Januari-Mei 2024, Realisasi PAD Parkir Kota Bengkulu Tembus Rp900 Juta

Dan mengenai mekanisme pengurusannya yaitu datang dan mengajukan ke Dishub, setelah dianggap memungkinkan dan memenuhi syarat admnistratif lengkap.

Maka Dishub akan menerbitkan rekomendasi dan selanjutnya dilanjutkan ke Bapenda Kota Bengkulu untuk mendapatkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang besaran setoran tetapnya telah ditentukan pemerintah.

(Robi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: