UPTD PPA Seluma Siap Berikan Bantuan Hukum untuk Perempuan dan Anak Korban Kekerasan
Rudi Agus Setiwan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Seluma. --(Sumber Foto: Julyan/BETV)
BENGKULU, BETVNEWS - Sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan dan dukungan penuh bagi perempuan yang mengalami kekerasan, UPTD Perlindungan perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Seluma menyediakan bantuan hukum gratis dan kepada masyarakat khususnya perempuan yang menjadi korban kekerasan.
Rudi Agus Setiwan Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Seluma mengatakan, siap memberikan bantuan hukum kepada kepada perempuan dan anak yang menjadi korban tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga maupun pelecehan seksual.
BACA JUGA:Puluhan Hektar Sawah di Kaur Terserang Hama, Anggaran Pengadaan Pestisida Nihil
"Selama ini masyarakat belum banyak yang tahu, biasanya jika ada kasus langsung ke polisi. Masyarakat yang mengalami masalah silakan hubungi kita, kita siap memfasilitasi bantuan hukum," kata Rudi Agus Setiwan Kepala UPTD PPa Seluma, Minggu 9 Juni 2024.
BACA JUGA:Kembali Bermunculan, Dinsos Tertibkan Manusia Silver di Jalanan Kota Bengkulu
Selain menyediakan lembaga bantuan hukum gratis, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak juga menyiapkan psikolog dalam upaya menyembuhkan psikologis korban kekerasan baik itu perempuan maupun anak.
Layanan yang diberikan meliputi koordinasi kasus, assesmen kebutuhan, layanan psikologi, hukum, medis, pendampingan, reintegrasi sosial, trauma healing, serta fasilitas rumah aman.
BACA JUGA:Disaksikan Ribuan Masyarakat, Malam Final MTQ di Bengkulu Utara Berlangsung Meriah
Selain itu, terdapat juga program psikoedukasi untuk mengurangi risiko kekerasan di masa mendatang. Semua layanan ini diberikan secara cuma-cuma tanpa dipungut biaya.
"Kita juga sudah MoU kepada Lembaga Bantuan Hukum dan Ikatan Psikologi Klinis Bengkulu, dalam memulihkan kesehatan mental dan jiwa korban kekerasan," terang Rudi.
BACA JUGA:5 Bulan Jelang Pilkada, Stok Blangko e-KTP di Kota Bengkulu Dipastikan Aman
Lanjutnya, UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak juga menugaskan Tim Satgas sebanyak dua orang di masing-masing kecamatan se-Kabupaten Seluma.
"Satgas ini sebagai penanggulangan pertama seperti untuk mengetahui letak rumah korban, setelah data terhimpun baru kita bergerak," sampainya.
BACA JUGA:Jukir Kembali Tarik Retribusi Parkir di Alfamart, Ini Tanggapan Pemkot Bengkulu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: